Rabu, 4 Maret 2026

Bansos 2025

Solusi Tak Dapat Undangan Pencairan BLTS Kesra di Kantor Pos! Begini Cara Tetap Bisa Cair

Bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) senilai Rp900.000 kini sedang ramai disalurkan

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Solusi Tak Dapat Undangan Pencairan BLTS Kesra di Kantor Pos! Begini Cara Tetap Bisa Cair
Tribunnews.com
PENERIMA -- Cara cek via HP penerima BLT Kesra atau BLTS. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) senilai Rp900.000 kini sedang ramai disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai wilayah Indonesia.

Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia sejak minggu lalu, dengan mekanisme pengambilan langsung di kantor pos masing-masing daerah.

Sejumlah KPM melaporkan telah menerima undangan resmi dari pihak desa atau kelurahan untuk mengambil bantuan tersebut.

Undangan ini menjadi syarat utama bagi penerima untuk mencairkan dana di kantor pos.

Proses pencairan dilakukan dengan membawa undangan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama penerima.

Baca juga: Awas Debit Air Sungai Bone Gorontalo Potensi Naik Buntut Pengujian Pintu PLTMH Bone Bolango

Namun, tidak semua penerima mendapatkan undangan. Beberapa KPM mengaku bingung karena namanya tercatat dalam daftar penerima BLTS Kesra, tetapi tidak menerima undangan pengambilan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah mereka tetap berhak menerima bantuan atau tidak.

Mekanisme Penyaluran

BLTS Kesra senilai Rp900.000 diberikan untuk periode Oktober–Desember 2025. Dana tersebut dicairkan sekaligus, sehingga setiap KPM menerima Rp900.000 dalam satu kali pencairan.

KPM reguler: mengambil langsung di kantor pos dengan membawa undangan dan KTP.

Lansia dan penyandang disabilitas: bantuan disalurkan langsung ke rumah penerima oleh pendamping sosial.

Solusi Jika Tidak Mendapat Undangan

Bagi KPM yang namanya tercatat sebagai penerima BLTS Kesra tetapi tidak menerima undangan, pemerintah menyiapkan solusi agar hak tetap bisa dicairkan.

Menghubungi pendamping sosial di daerah masing-masing untuk mengonfirmasi status penerimaan.

Mendatangi langsung kantor pos yang menyalurkan bantuan dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP sesuai nama penerima.

Dengan langkah tersebut, KPM tetap bisa mencairkan bantuan meski tidak menerima undangan resmi dari desa atau kelurahan.

Imbauan Pemerintah

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved