Berita Nasional
Kapolri Buru-buru Bentuk Pokja Usai Putusan MK Polisi tak Bisa Duduki Jabatan Sipil
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan
TRIBUNGORONTALO.COM — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil dengan membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja).
Tim ini akan bertugas melakukan kajian cepat atas implikasi putusan tersebut dan memastikan langkah Polri sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa keputusan pembentukan tim Pokja diambil setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar rapat bersama seluruh pejabat utama pada Senin (17/11/2025).
Baca juga: Produk Tanpa Label Halal Bisa Ditarik! Sertifikasi Wajib Berlaku Oktober 2026
“Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut,” ujarnya di Mabes Polri.
Koordinasi Lintas Lembaga
Tim Pokja akan melibatkan Divisi Hukum hingga Asisten SDM Polri, serta berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk KemenPAN-RB, BKN, Kemenkumham, Kementerian Keuangan, hingga Mahkamah Konstitusi.
Menurut Sandi, koordinasi ini penting untuk menyamakan persepsi agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapan putusan.
“Sehingga tidak menjadi multitafsir ke depannya. Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian lembaga lainnya,” jelasnya.
Polri Hormati Putusan MK
Sandi menegaskan bahwa Polri menghormati dan mengapresiasi putusan MK.
“Yang pasti, Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut,” katanya.
Putusan MK: Polisi Harus Mundur atau Pensiun
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Putusan itu menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan penjelasannya harus dimaknai secara tegas.
“Mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” ujarnya.
Dengan pembentukan tim Pokja, Polri kini menyiapkan kajian cepat untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kapolri-Jenderal-Listyo-Sigit-Prabowo-xcdfgd.jpg)