Operasi Zebra

Operasi Zebra 2025 Digelar 17–30 November, Fokus pada Keselamatan Pejalan Kaki dan Pengendara

Operasi Zebra 2025 digelar 17–30 November di seluruh Indonesia, fokus menekan pelanggaran dan meningkatkan keselamatan di jalan.

DOC--
OPERAS ZEBRA - Operasi Zebra di wilayah Kabupaten Gorontalo, Selasa (15/10/2024). Operasi Zebra 2025 digelar 17–30 November di seluruh Indonesia, fokus menekan pelanggaran dan meningkatkan keselamatan di jalan. 

Operasi kali ini bertujuan untuk cipta kondisi menjelang pelaksana Kegiatan pengaman natal dan tahun baru (Nataru)," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono.

Polda Gorontalo mengerahkan 274 personel khusus untuk operasi Zebra Otanaha 2025. 

Selain itu, operasi juga melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP.

Baca juga: Niat Menolong Sang Kakak, Dua Bocah di Gorontalo Utara Justru Hanyut di Sungai Andagile

Operasi Zebra Otanaha 2025 akan dilaksanakan dengan tiga pendekatan utama : preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

Untuk kegiatan preemtif, personel ditugaskan memberikan edukasi dan sosialisasi.

"Kegiatan preemtif ini yakni melaksanakan sosialisasi melalui media cetak elektronik dan media sosial. Kegiatan pembinaan dan penyuluhan ke sekolah kampus perusahaan-perusahaan, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak terkait memasang rambu di lokasi rawan," jelasnya. 

Pada aspek preventif, petugas dikerahkan ke titik-titik yang dinilai rawan kecelakaan maupun kemacetan.

"Kegiatan preventif meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terutama di lokasi yang Trouble spot dan titik kemacetan, titik rawan kecelakaan, sehingga dengan kegiatan preventif itu, kecelakaan bisa kita diminimalkan," terang Lukman. 

Sementara itu, penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan ETLE, tilang konvensional, hingga teguran simpatik terhadap pelanggaran berpotensi kecelakaan

Delapan Fokus Pelanggaran

Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari ini, ada delapan sasaran prioritas, yakni:

1. Menggunakan hand phone (HP) saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara masih di bawah umur.

3. Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor.

4. Tidak menggunakan helm SNI baik untuk pengendara maupun yang diboncengnya.

5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved