UMP 38 Provinsi di Indonesia

UMP Ditetapkan 21 November 2025, Ini Prediksi UMP 2026 di Seluruh Indonesia Jika Naik 10,5 Persen

UMP 2026 akan diumumkan 21 November 2025. Simak prediksi kenaikan hingga 10,5 persen di 34 provinsi seluruh Indonesia.

FreePIC
UMP - UMP 2026 akan diumumkan 21 November 2025. Simak prediksi kenaikan hingga 10,5 persen di 34 provinsi seluruh Indonesia. 

Ringkasan Berita:
  • Pengumuman resmi UMP 2026 akan dilakukan 21 November 2025, dengan serikat buruh menuntut kenaikan 8,5–10,5 persen, termasuk upah minimum sektoral yang lebih tinggi dari UMK.
  • Jika disetujui, UMP DKI Jakarta bisa naik dari Rp5,396 juta menjadi Rp5,936 juta, sedangkan UMP Jawa Tengah dari Rp2,169 juta menjadi Rp2,386 juta.
  • Pemerintah masih melakukan dialog sosial dengan buruh, pekerja, dan pengusaha, serta membahas besaran final di Dewan Pengupahan Nasional dan Provinsi

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Menjelang pengumuman resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, Serikat Buruh Indonesia tetap menuntut adanya kenaikan sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

UMP merupakan standar upah terendah yang ditetapkan pemerintah di setiap provinsi untuk melindungi pekerja dari pembayaran upah di bawah kelayakan.

Penetapan UMP dilakukan setiap tahun oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak (KHL).

Tujuan utama UMP adalah menjamin kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keseimbangan antara kemampuan perusahaan dan hak pekerja.

Biasanya, pembahasan UMP menjadi perhatian publik menjelang akhir tahun karena menentukan besaran gaji minimum yang akan berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya.

Isu UMP ini selalu menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat khususnya para pekerja.

Banyak pekerja yang berharap agar UMP di tahun depan benar-benar di naikkan.

Hal itu seiring dengan peningkatan biaya hidup dan harga kebutuhan pokok.

Jika disetujui UMP naik 10,5 persen maka UMP daerah DKI Jakarta yang saat ini memegang nilai paling tinggi bisa naik hingga Rp5,9 juta.

Sedangakn UMP Jawa Tengah yang menduduki nilai terendah bisa naik menjadi Rp2,3 juta.

Dilansir dari TribunPriangan.com, Terkait hal tersebut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut bahwa pembahasan ketentuan UMP 2026 masih dibahas di Dewan Pengupahan Nasional serta Dewan Pengupahan Provinsi. Sehingga besaran kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 % yang diminta Serikat Buruh belum pasti.

"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja, buruh dan pengusaha, tunggu saja," ujar Yassierli.

Daftar UMP 2026 Jika Naik Sebesar 10,5 Persen

1. UMP 2025 Aceh: Dari Rp 3.685.615 menjadi Rp 4.054.176 di tahun 2026.

2. UMP 2025 Sumatera Utara (Sumut): Dari Rp 2.992.599 menjadi Rp 3.291.858 di tahun 2026.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved