Berita Nasional

Kini Aduan Ketenagakerjaan Bisa Lebih Mudah, Kemenaker Resmi Hadirkan ‘Lapor Menaker'

Kemenaker hadirkan kanal “Lapor Menaker” agar masyarakat lebih mudah adukan keluhan ketenagakerjaan secara resmi dan aman.

Dok. Kemnaker
PENGADUAN LAYANAN PUBLIK - Menaker Yassierli saat meluncurkan kanal “Lapor Menaker” sebagai upaya memperkuat layanan pengaduan publik di bidang ketenagakerjaan. 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Ketenagakerjaan resmi meluncurkan kanal 'Lapor Menaker' untuk percepatan penaganan aduan masyarakat terkait ketenagakerjaan.
  • Kanal ini mengintegrasikan berbagai jalur pelaporan agar bisa ditindaklanjuti secara cepat dan terarah.
  • Kanal dapat diakses melalui https://lapormenaker.kemnaker.go.id

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi meluncurkan kanal "Lapor Menaker" pada Rabu, (12/11/2025).

Peluncuran ini merupakan bagian dari komitmen Kemnaker dalam menghadirkan layanan publik yang mudah diakses, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di bidang ketenagakerjaan.

Kanal ini dirancang untuk menjadi wadah resmi bagi masyarakat yang ingin melapor keluhan terkait pelaksanaan norma ketenagakerjaan di lapangan.

Masyarakat bisa melapor pengaduan termasuk pengupahan, jaminan sosial, K3. hubungan industrial hingga program pemagangan.

Dilansir dari Kompas.com, kanal ini diresmikan secara langsung Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Yassierli mengatakan, kanal ini dirancang sebagai wadah resmi masyarakat untuk menyampaikan laporan, keluhan, maupun pengaduan terkait pelaksanaan norma ketenagakerjaan di lapangan. 

“Kami berharap dengan hadirnya aplikasi ini, masyarakat semakin mudah menyampaikan informasi, keluhan, dan pengaduan, terutama yang berkaitan dengan norma kerja, norma K3, hubungan industrial yang harmonis, hingga program pemagangan apabila terdapat penyimpangan yang perlu kami tindaklanjuti,” ujar Yassierli dalam sambutannya, dikutip dari keterangan pers, Rabu.  

Ia menjelaskan, Lapor Menaker mengintegrasikan berbagai jalur pelaporan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terarah. 

Baca juga: Lapor Pak Purbaya! Wajib Pajak Bongkar Pemerasan Oknum Pajak Tigaraksa

Sebelum resmi diluncurkan, Kemnaker telah melakukan uji coba kanal tersebut. 

“Kami menerima sekitar 600 laporan atau pengaduan. Sebagian besar berkaitan dengan pengupahan dan jaminan sosial. Laporan itu kami klasifikasikan, mana yang bisa langsung ditindaklanjuti oleh Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan, mana yang menjadi kewenangan dinas provinsi atau kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, bahkan ada yang perlu kami koordinasikan dengan Desk Ketenagakerjaan Polri,” jelas Yassierli. 

Ia menambahkan, kehadiran Lapor Menaker juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat komunikasi dua arah dengan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah. 

“Selama ini ada masyarakat yang menyampaikan aduan melalui media sosial seperti Instagram yang tidak selalu bisa kami deteksi secara sistematis. Karena itu, kami berharap semua laporan kini dapat tersatukan melalui kanal resmi Lapor Menaker. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegasnya. 

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau pengaduan terkait ketenagakerjaan, kanal Lapor Menaker dapat diakses melalui tautan https://lapormenaker.kemnaker.go.id

Baca juga: Warga Bisa Lapor Lewat WhatsApp! Ini Fakta Terbaru Program Lapor Mas Wapres Gibran

Acara peluncuran kanal ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Apindo, Kadin, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, BPJS Ketenagakerjaan, serta Kepala Dinas bidang ketenagakerjaan dari berbagai daerah, baik secara luring maupun daring. (*)

 

 

 

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved