Penghapusan Tenaga Honorer

Benarkah Pegawai Honorer Non-ASN Akan Dihapus di Tahun 2026? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Honorer 2026 dikabarkan akan dihapus, tersisa hanya PNS & PPPK. Begini penjelasan pemerintah dan nasib tenaga non-ASN.

Freepik
ILUSTRASI -- Honorer 2026 dikabarkan akan dihapus, tersisa hanya PNS & PPPK. Begini penjelasan pemerintah dan nasib tenaga non-ASN. 
Ringkasan Berita:
  • Saat ini media sosial ramai soal kabar honorer setelah PPPK Paruh Waktu selesai.
  • Honorer ini direncanakan akan dihapus pada tahun 2026.
  • Rencana ini mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan penataan tenaga honorer menjadi PPPK.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kini masyarakat tengah ramai mempertanyakan nasib honorer di tahun 2026.

Kabar tersebut menyebutkan bahwa tenaga honorer di tahun 2026 bakalan ditiadakan.

Sebenarnya, kabar ini akan dilakukan sejak tahun 2023.

Namun hingga kini honorer masih banyak di instansi pemerintahan.

Informasi ini tentu membuat para honorer khawatir terkait status mereka saat ini.

Terlebih lagi ada honorer yang berharap diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, harapan ini bisa terencana jika rencana penghapusan benar terjadi.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak penuh waktu.

Mereka kerap bekerja untuk mengisi kebutuhan tertentu di instansi pemerintah.

Baca juga: Honorer yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu 2025, Bagaimana Nasib Mereka di Tahun Depan?

Mereka pun memiliki hak dan kewajiban sesuai aturan PPPK termasuk gaji dan tunjangan.

Program ini memberi kesempatan bagi tenaga honorer atau non-ASN untuk tetap berkontribusi di pemerintahan sebelum penghapusan honorer mulai 2026.

Dilansir dari TribunPriangan.com, benarkah honorer akan dihapus di tahun 2026?

Nasib Honorer di Tahun 2026

Tribuners, adanya kabar perihal akan dihapuskannya honorer di tahun 2026 membuat sebagian honorer bertanya-tanya dengan nasib mereka di tahun 2026.

Nah berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, jika pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer atau non ASN akan sepenuhnya dihapus pada tahun 2026, sejalan dengan implementasi Undang Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023. 

Meski rencana penghapusan sempat ditunda dari jadwal awal November 2023, kini pemerintah menegaskan proses penataan dan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus rampung paling lambat Desember 2025.

Mulai 1 Januari 2025, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru. 

Baca juga: Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Terbit? Ini Penjelasan dan Faktor Penyebab Keterlambatannya

Seluruh pejabat pembina kepegawaian yang tetap melakukan rekrutmen non ASN akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. 

Dengan demikian, mulai 2026 hanya akan ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. 

Namun yang lebih pentin adalah, mari kita tunggu kelanjutan kabar pastinya terkait benar atau tidaknya honorer akan dihapuskan di tahun 2026. (*)

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved