Penghapusan Tenaga Honorer

MenPan-RB Pastikan tak Ada Pengangkatan Langsung Pegawai bagi Honorer

Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas memastikan tidak ada pengangkatan langsung jadi pegawai negeri bagi honorer.

|
Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Ilustrasi - Honorer 

TRIBUNGORONTALO.COM Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan tidak ada pengangkatan langsung jadi pegawai negeri bagi honorer.

Kata Abdullah, semua honorer wajib melalui tahapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

"Tetap ada seleksi kepegawaian," jelas Abdullah dikutip TribunGorontalo.com dari Kompas.com, Rabu (26/7/2023).

Sebagaimana diketahui, pegawai honorer akan dihapus mulai 28 November 2023 mendatang.

Tercatat, saat ini tenaga non-ASN Indonesia mencapai 2,3 juta orang.

Presiden RI Joko Widodo pun meminta agar tidak ada pemberhentian honorer.

Dengan demikian, MenPan-RB tengah melaksanakan simulasi perhitungan pendapatan honorer se-Indonesia.

Baca juga: 82 Tenaga Kontrak Pemkab Gorontalo Dirumahkan, Ada Kinerja Buruk hingga Indisipliner

Abdullah menjelaskan, perhitungan tersebut berguna untuk penganggaran di tingkat pusat maupun daerah.

"Ada sekitar 10 pemerintah daerah (pemda) yang kami simulasikan penghitungan pendapatan non ASN-nya," ungkap Anas kepada Kompas.com, Senin (24/7/2023).

"Soal honorer, sesuai arahan Presiden Jokowi, tidak boleh ada pemberhentian. Maka, semua skema sekarang sedang disimulasikan, termasuk tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non-ASN saat ini," ungkapnya. 

Tidak ada PHK masal

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menegaskan tidak ada PHK masal.

"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," kata Alex.

Menurutnya, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian (PHK massal).

"Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023 Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya.

Sehingga, beragam opsi pun dirumuskan pemerintah. 

"Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas," terang Alex. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved