Berita Nasional

Bebas Tunggakan! Begini Cara Peserta Mandiri Dapatkan Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

Program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 hapus tunggakan hingga 24 bulan. Begini cara cek dan registrasi ulang peserta mandiri dengan mudah.

KOMPAS.COM
KARTU JKN - Program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 hapus tunggakan hingga 24 bulan. Begini cara cek dan registrasi ulang peserta mandiri dengan mudah. 

Ringkasan Berita:
  • BPJS Kesehatan mulai program Pemutihan tunggakan 2025.
  • Program ini menyasar kepada peserta PBI dan ada tunggakan maksimal 24 bulan.
  • Tunggakan bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN maupun WhatsApp dengan NIK dan nomor BPJS

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah resmi membuka program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025.

Program ini ditujukan kepada peserta mandiri yang kini berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Melalui program ini, tunggakan peserta hingga 24 bulan lamanya bisa dihapus asalkan peserta melakukan registrasi ulang sesuai ketentuan.

Peserta ini juga bisa cek tunggakan dan melakukan aktivasi ulang melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp, call center atau Kantor BPJS terdekat.

Dilansir dari TribunPontianak.co.id, begini cara mengecek tunggakan BPJS Kesehatan 2025:

1. Cek Lewat Aplikasi JKN
  • Unduh aplikasi “Mobile JKN” melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan login dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu peserta
  • BPJS Kesehatan serta password.
  • Pilih “Menu Lainnya” pada halaman utama, lalu klik “Info Iuran”. Sistem akan menampilkan rincian jumlah tunggakan kepesertaan Anda. 
2. Cek melalui WhatsApp Pandawa
  • Simpan nomor WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan 0811-8-165-165.
  • Kirimkan pesan apapun ke Pandawa, seperti “Hai” atau lainnya.
  • Pilih menu “Informasi”.
  • Kemudian klik “Cek Status Pembayaran”.
  • Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan.
  • Lalu kirimkan pesan berupa tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal lahir (contoh: 1995-04-01).
  • Selanjutnya Pandawa akan mengirimkan informasi berupa nama peserta, jumlah tagihan, dan status pembayarannya. Perlu diperhatikan layanan ini dapat diakses pada hari Senin–Jumat pukul 08.00–16.00.
  • Selanjutnya peserta yang telah mengetahui jumlah tunggakan yang dimiliki, dapat melakukan registrasi ulang  untuk pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.
  • Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat Sampaikan permohonan registrasi ulang.
  • Petugas akan memverifikasi data sebagai peserta PBI.
  • Pastikan informasi sesuai data kependudukan.

3 Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan

1. Aplikasi Mobile BPJS 

Unduh dan instal aplikasi ke hp lalu masukkan identitas pada akun terbaru sebagai peserta, cukup memasukkan NIK, nomor kepesertaan, dan data terbaru.

2. Kantor Cabang BPJS

Cara ini menjadi cara paling mudah untuk melakukan registrasi, dengan datang langsung membawa dokumen identitas dan kartu BPJS.

3. Call Center

Melalui call center peserta bisa mendapatkan panduan langkah demi langkah melalui layanan resmi BPJS.

Dalam melaksanakan ketiga langkah ini, pastikan semua data valid dan terbaru agar proses aktivasi berjalan lancar.

Jika tidak melakukan ketiga langkah ini untuk melakukan registrasi ini, maka peserta akan tetap menanggung tunggakan secara mandiri.

Tips Agar Registrasi Berhasil

  • Cek nomor kepesertaan dan NIK sebelum registrasi.
  • Gunakan email dan nomor telepon yang aktif untuk verifikasi.
  • Simpan bukti registrasi sebagai dokumentasi jika diperlukan di kemudian hari.

Ketiga langkah di atas harus diawali dengan melengkapi syarat-syarat dalam proses pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025.

Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025

1. Peserta beralih ke PBI

Peserta terdaftar sebagai peserta mandiri sebelumnya dan kini telah masuk kategori PBI sehingga secara otomatis tunggakan lamanya akan terhapus karena iurannya ditanggung pemerintah.

2. Peserta dari kalangan tidak mampu

Program hanya berlaku untuk masyarakat yang benar-benar tidak mampu, sesuai data resmi pemerintah.

3. PBPU dan BP terverifikasi pemda

Peserta yang termasuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga dapat memperoleh program ini dengan syarat telah terverifikasi oleh Pemda. 

4. Termasuk dalam DTSEN
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved