Haji 2026

Calon Jemaah Hati-Hati, 10 Kondisi Kesehatan Ini Dipastikan Tak Lolos Syarat untuk Ikut Haji 2026

Kemenhaj RI umumkan 10 kondisi kesehatan yang tak penuhi syarat istitha’ah. Calon jemaah diminta perhatikan ketentuan baru haji 2026.

ThinkStock
HAJI - Kemenhaj RI umumkan 10 kondisi kesehatan yang tak penuhi syarat istitha’ah. Calon jemaah diminta perhatikan ketentuan baru haji 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Haji dan Umrah RI menetapkan 10 kondisi kesehatan yang tidak memenuhi syarat istitha’ah untuk haji 2026.
  • Kebijakan ini selaras dengan aturan baru pemerintah Arab Saudi yang memperketat kelayakan kesehatan jemaah.
  • Pemeriksaan kesehatan calon jemaah akan diperketat sejak tahap awal demi keselamatan dan kelancaran ibadah.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (RI) mengumumkan daftar sepuluh kondisi kesehatan yang dipastikan tidak memenuhi syarat istitha’ah atau kemampuan fisik dan mental untuk mengikuti ibadah haji tahun 2026.

Kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah Arab Saudi dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi, sebagai langkah pengetatan persyaratan kesehatan calon jemaah haji. 

Langkah tersebut dilakukan demi memastikan hanya jemaah yang benar-benar sehat secara fisik dan mental yang berangkat ke Tanah Suci.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa calon jemaah dengan penyakit berat dipastikan tidak akan lolos pemeriksaan kesehatan.

Dilansir dari TribunPriangan.com, Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, ketentuan ini telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi sebagai bagian dari pengetatan aspek kesehatan jemaah pada 2026 dan tahun-tahun mendatang.

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah menetapkan kebijakan terbaru terkait penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah haji untuk musim haji tahun 2026 Masehi,” kata Irfan, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 

Berdasarkan informasi dari pemerintah Arab Saudi, kata Irfan, penetapan ini diharapkan bisa memastikan jemaah yang berangkat benar-benar mampu menjalankan rangkaian ibadah.

“Penetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci,” kata Irfan.

Menurut Irfan, ada sejumlah penyakit dan kondisi yang dipastikan tidak memenuhi syarat istitha'ah, antara lain:

Gagal fungsi organ vital, seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, gagal jantung berat, kerusakan hati berat, dan penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus.

  1. Penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas, termasuk lansia dengan demensia.
  2. Kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga.
  3. Penyakit menular aktif, seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
  4. Kanker stadium lanjut atau pasien yang sedang menjalani kemoterapi.
  5. Penyakit jantung koroner
  6. hipertensi tidak terkontrol.
  7. Diabetes melitus tidak terkontrol.
  8. Penyakit autoimun yang tidak terkendali.
  9. Epilepsi dan stroke.
  10. Gangguan mental berat.

“Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitha'ah dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia maupun ditolak berangkat atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi,” tegas Irfan. 

Berkaca dari kebijakan tersebut, Irfan memastikan pemerintah Indonesia akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah sejak tahap awal.

“Kebijakan ini adalah langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di Tanah Suci,” pungkas dia.

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (RI) menyampaikan bahwa puncak ibadah haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi akan berlangsung pada 25 Mei 2026.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved