Bansos 2025

Daftar 7 Bansos Cair November 2025: Ada BLT Kesra Rp900 Ribu, Beras 10 Kg, hingga PIP

Penyaluran bansos reguler oleh Kementerian Sosial (Kemensos) biasanya dilakukan empat kali dalam setahun, setiap triwulan, mencakup berbagai program.

Editor: Minarti Mansombo
TribunPontianak/Istimewa
ILUSTRASI PENERIMAAN BANSOS 2025 -- Secara umum, bansos merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang tergolong miskin, tidak mampu, atau rentan secara ekonomi. 

BLT Kesra cair melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI) dan PT Pos Indonesia.

2. Beras 10 kg + minyak 2 liter

Pemerintah kembali menyalurkan bansos beras 10 kilogram + minyak 2 liter untuk masyarakat kurang pada periode Oktober-November 2025.

Program ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan dan daya beli masyarakat di tengah gejolak harga kebutuhan pokok.

Dilansir dari Kompas.com, Badan Pangan Nasional (Bapans) mengalokasikan total dana Rp6,4 triliun untuk bansos beras 10 kg dan minyak 2 liter ini kepada 18,27 KPM.

Adapun, bansos ini bisa cair sekaligus atau terbagi ke dalam dua bulan tergantung pada mekanisme di lapangan.

3. PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan.

PKH memasuki tahap pencairan keempat pada bulan November, yang berlangsung hingga Desember 2025.

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas
    • Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
    • Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
    • Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
    • Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
    • Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat
    • Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Lanjut Usia
    • Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Korban Pelanggaran HAM Berat
    • Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun.

4. BPNT

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat ekonomi rentan.

Besaran BPNT yakni senilai Rp200.000 per bulan lewat kartu sembako.

Pencairan BPNT biasanya disatukan dengan PKH, namun tergantung dengan pendistribusian di masing-masing daerah.

5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved