Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS

Ini Daftar Peserta BPJS Kesehatan yang Dapat Pemutihan Tunggakan Iuran 2025, Cek Disini

Program pemutihan tunggakan iuran BPJS ini menjadi komitmen negara dalam meringankan beban masyarakat. Bagi peserta tidak mampu, kesulitan bayar iuran

Editor: Minarti Mansombo
BPJS Kesehatan
ILUSTRASI BPJS KESEHATAN -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, anggaran sebesar Rp20 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk mendukung program tersebut. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira bagi semua peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan iuaran.

Kali ini pemerintah memastikan akan meluncurkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan mulai tahun 2025.

Program pemutihan tunggakan iuran BPJS ini menjadi komitmen negara dalam meringankan beban masyarakat.

Khususnya peserta tidak mampu yang kesulitan bayar iuran rutin.

Namun ada sejumlah kriteria peserta yang mendapat pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan di 2025.

Lantas siapa saja?

Pemerintah anggarkan Rp20 triliun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, anggaran sebesar Rp20 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk mendukung program tersebut.

Kebijakan ini juga menindaklanjuti janji Presiden yang ingin memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pemutihan adalah kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu, terutama yang mengalami perubahan status kepesertaan dan tergolong tidak mampu.

Meski begitu tidak semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kesempatan emas itu.

Ada kriteria khusus yang ditetapkan BPJS Kesehatan untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan relaksasi pembayaran tunggakan ini.

Daftar Peserta BPJS Kesehatan yang Dapat Pemutihan Tunggakan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkap, pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan diberikan kepada peserta mandiri yang beralih jadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dia menyebut pemutihan utang iuran BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta yang pindah komponen.

"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus," ujar Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Rabu 22 Oktober lalu, dikutip dari Tribun Pontianak.

Ia menegaskan, pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin.

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

1. Lewat Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
  • Login dengan NIK/Kartu BPJS dan password
  • Pilih menu "Tagihan" - lalu klik "Premi"
  • Akan muncul jumlah iuran dan tunggakan (jika ada)

2. Lewat Website BPJS Kesehatan

3. Lewat WhatsApp CHIKA (Chat Assistant BPJS)

  • Simpan nomor CHIKA BPJS: 0811 8750 400
  • Kirim pesan “Cek Tunggakan”
  • Ikuti petunjuk untuk memasukkan data peserta
  • Sistem akan mengirimkan informasi tagihan dan status

4. Lewat Care Center 165

  • Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165
  • Siapkan nomor kartu BPJS dan data pribadi
  • Petugas akan membantu cek status dan tunggakan.


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Februari 2026 (2 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved