Gaji Pensiunan

Kabar Gembira! Buat Para Pensiunan PNS Gaji di Bulan November 2025 Dipastikan Cair Tepat Waktu

Dimana saat ini pemerintah tengah memastikan pencairan gaji pokok bulan November 2025 akan dilakukan tepat Waktu, dan sesuai jadwa resmi.

freepik.com
GAJI PENSIUNAN - Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan atas dedikasi mereka selama menjalankan tugas sebagai abdi negara.  

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik untuk jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi seluruh Indonesia.

Dimana saat ini pemerintah tengah memastikan pencairan gaji pokok bulan November 2025 akan dilakukan tepat Waktu, dan sesuai jadwa resmi yang telah ditetapkan.

Berdasarkan informasi dari instansi terkait, gaji pokok bulanan pensiunan akan masuk ke rekening penerima pada 1 November 2025, atau sembilan hari lagi sejak hari ini. 

Kepastian ini menjadi angin segar bagi jutaan pensiunan yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun dalam pelayanan publik.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 25 Okt 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Baca juga: Kopi Termahal di Dunia Ternyata Berasal dari Kotoran Luwak, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan atas dedikasi mereka selama menjalankan tugas sebagai abdi negara. 

Sistem pencairan gaji dilakukan secara terpusat melalui kerja sama antara Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero), agar seluruh penerima manfaat bisa mendapatkan haknya tepat waktu tanpa kendala administratif.

Adapun besaran gaji pokok pensiunan tetap disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Gaji Pokok Pensiunan PNS.

GAJI PENSIUNAN -- Ilustrasi terima gaji. Simak daftar gaji pensiunan PNS yang akan cair di awal bulan November 2025.
GAJI PENSIUNAN -- Ilustrasi terima gaji. Simak daftar gaji pensiunan PNS yang akan cair di awal bulan November 2025. (Freepik)

Sementara itu, untuk bulan November 2025, pemerintah memastikan bahwa belum ada kenaikan gaji pokok pensiunan. 

Artinya, nominal yang akan diterima para pensiunan masih sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

Mengacu pada aturan resmi yang berlaku, berikut adalah rincian besaran gaji yang diterima oleh pensiunan PNS sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024:

Baca juga: BMKG Peringatkan Cuaca Buruk di Teluk Tomini Selatan, Gelombang Capai 2,5 Meter

Baca juga: Populasi Paus Right Atlantik Naik Setelah 100 Tahun Terancam Punah

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Diketahui golongan IVc, IVd, dan IV e mendapatkan nominal gaji terbesar.

Demikian informasi besaran gaji pensiunan PNS yang akan diterima pada bulan November mendatang.

 

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved