Berita Kriminal Nasional

Ditikam di Punggung, Remaja di Sulawesi Utara Selamat dari Serangan Brutal

Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan KBO Reskrim Ipda Samsul Arasj berhasil menangkap dua

Editor: Wawan Akuba
Tribun Manado
RINGKUS: Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan KBO Reskrim Ipda Samsul Arasj berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam di Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur, Selasa malam (21/10/2025) sekitar pukul 22.30 WITA. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan KBO Reskrim Ipda Samsul Arasj berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan berat secara bersama-sama menggunakan senjata tajam di Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur, Selasa malam (21/10/2025).

Kedua pelaku berinisial NK (16) dan NR (27), warga Lingkungan III Kelurahan Papakelan, diduga menyerang RK (17), remaja yang juga berasal dari lingkungan yang sama.

Peristiwa bermula pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 Wita, saat korban melintas di sekitar jembatan Papakelan dengan sepeda motor. Tanpa diduga, ia dihadang oleh kedua pelaku.

Baca juga: 4 Pemain Kembali Berlatih, Real Madrid Siap Tempur Lawan Barcelona

“Salah satu pelaku langsung mencabut pisau penikam dan berusaha menyerang korban, sementara pelaku lainnya mendorong korban hingga terjatuh,” jelas Ipda Samsul dalam keterangan resmi, Jumat (24/10/2025).

Korban sempat mencoba melarikan diri, namun pelaku NK kembali mengejar dan menusukkan senjata tajam ke bagian punggung korban.

Beruntung, RK berhasil menyelamatkan diri dan meminta pertolongan warga sekitar. 

Baca juga: Erick Thohir Sebut STY Hanya Masa Lalu, Ketum PSSI: Kita Cari Pelatih yang Lebih Baik

Kedua pelaku sempat melarikan diri ke arah perkebunan Kaaten.

Berbekal laporan warga dan hasil penyelidikan cepat, Tim Resmob Polres Minahasa bergerak sigap.

Dalam hitungan jam, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, lengkap dengan barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Polres Minahasa berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Ipda Samsul.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.

Barang bukti juga telah disita sebagai bagian dari penyelidikan.

Kelurahan Papakelan, lokasi kejadian, hanya berjarak sekitar 4,7 kilometer atau 11 menit berkendara dari pusat Kota Tondano, ibu kota Kabupaten Minahasa.

Dari Manado, jaraknya sekitar 36,1 kilometer atau setara 1 jam 17 menit perjalanan.

Polres Minahasa mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap potensi tindak kriminal melalui layanan darurat 110.

Kecepatan laporan warga menjadi kunci keberhasilan penangkapan dalam kasus ini. (*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved