Berita Nasional
Bahlil Lahadalia Minta Penambang Emas Ilegal di Sekotong Diproses Hukum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas
TRIBUNGORONTALO.COM — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus segera ditindak secara hukum.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Ia menekankan bahwa Kementerian ESDM hanya berwenang mengelola tambang yang memiliki izin resmi.
“ESDM mengawasi, mengelola tambang, itu yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja,” kata Bahlil.
Tambang emas ilegal yang dimaksud berlokasi di Sekotong, Lombok Barat, hanya sekitar satu jam dari Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika.
Aktivitas tambang ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan pembakaran basecamp yang dihuni warga negara asing asal China, pada Agustus 2024.
Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan meninjau langsung lokasi tambang pada 4 Oktober 2024.
Hasilnya, tambang emas ilegal tersebut diketahui mampu menghasilkan hingga 3 kilogram emas per hari, meski beroperasi tanpa izin.
Korsup Wilayah V KPK yang bertugas di wilayah Bali, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Papua, dan Papua Barat, kini tengah mendalami aktivitas tambang tersebut.
Sementara itu, Kementerian ESDM menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi tambang yang beroperasi tanpa izin.
“Kami tidak berwenang awasi tambang ilegal,” ujar Bahlil, menanggapi temuan KPK.
Sebagai Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan bermain-main dalam urusan negara.
Ia meminta agar kasus tambang ilegal seperti ini langsung ditangani oleh aparat penegak hukum.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PERTAMBANGAN-Menteri-Energi-dan-Sumber-Daya-Mineral-ESDM-Bahlil-Lahadalia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.