Bansos 2025
Kabar Gembira! Bansos BPNT Naik Jadi Rp1,5 Juta per Orang di Akhir 2025! Begini Cara Dapatnya
Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menaikkan nilai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi Rp1,5 juta per penerima pada triwulan keempat tahun 2025.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali membawa kabar gembira bagi masyarakat penerima bantuan sosial.
Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menaikkan nilai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi Rp1,5 juta per penerima pada triwulan keempat tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk perhatian terhadap rakyat kecil di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.
Dilansir dari TribunPriangan.com, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menuturkan, penambahan nilai bansos BPNT ini adalah instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Presiden Prabowo ini sangat memberikan perhatian bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkan," kata Saifullah Yusuf, Sabtu (18/10/2025) malam, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Saifullah Yusuf, bantuan tersebut akan bermanfaat untuk sekitar 140 juta jiwa apabila rata-rata satu keluarga memiliki empat anggota.
Selain itu, Saifullah Yusuf juga menerangkan bahwa ada peningkatan signifikan pada alokasi anggaran untuk bansos di Kemensos yang semula Rp70 triliun menjadi Rp110 triliun.
Baca juga: Bansos Oktober 2025 Terhambat? Begini Cara Atasi Kendala Pencairan Agar Cair Tepat Waktu
Adapun, BPNT sendiri adalah bantuan untuk masyarakat ekonomi rentan agar bisa membeli kebutuhan pangan.
Semula, nilai BPNT adalah Rp200.000 per bulan dan cair dalam empat tahap dalam satu tahun. Kini, nilainya naik menjadi Rp300.000 per bulan.
Sementara, pada triwulan atau tahap keempat, penerima bansos BPNT akan mendapatkan Rp1,5 juta per orang.
"Itu lebih dari 18 juta keluarga penerima manfaat," ungkap Syaifullah Yusuf.
Adapun, bagi penerima bansos baru, BPNT yang diterima nilainya sebesar Rp900.000.
"Keluarga baru yang jumlahnya 16 juta KPM itu mendapatkan Rp900.000," ujarnya.
Lantas, bagaimana cara mengecek penerima bansos BPNT?
Untuk bisa mendapatkan bansos dari Kemensos, masyarakat harus terdaftar terlebih dulu di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN sendiri adalah basis data tunggal yang menyimpan seluruh informasi sosial dan ekonomi penduduk Indonesia.
Berikut adalah cara mengecek penerima bansos yang terdaftar di Kemensos:
- Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
- Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Klik tombol CARI DATA.
- Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.
Cara Daftar Bansos
Baca juga: CPNS 2026 Masih Abu-abu, Pemerintah Belum Umumkan Jadwal Resmi, Pelamar Diminta Bersabar
Berikut adalah cara mendaftar jadi penerima bansos baik secara offline ataupun online.
1. Mendatangi RT/RW
- Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
- Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
- Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
- Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan.
- Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
- Selanjutnya, kepala daerah akan melakukan pengesahan.
2. Secara Online
Baca juga: Fakta Baru Terungkap! Ini Kronologi Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud Tewas Usai Jatuh Akibat Dibully
- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
- Buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
- Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
- Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
- Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
- Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
- Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
- Usulan masyarakat akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
- Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
- Pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Penerima-Bansos-PKH-tak-bisa-mendapatkan-BSU-BPJS-Ketenagakerjaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.