Berita Nasional
Liburan Akhir Tahun Lebih Murah! Pemerintah Tanggung 6 Persen Pajak Tiket Pesawat, Ini Jadwalnya
Pemerintah beri kabar gembira! Tiket pesawat makin terjangkau berkat diskon PPN 6 persen mulai 22 Oktober 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sdhgsrtu.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira buat masyarakat yang ingin menikmati liburan di akhir tahun.
Pemerintah kini resmi menanggung enam persen pajak untuk tiket pesawat khusus yang kelas ekonomi.
Hal ini membuat harga tiket pensawat mengalami penurunan bahkan lebih ringan di masa libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Dilansir dari TribunPalu.com, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, yang disahkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Insentif PPN DTP ini bertujuan utama mendorong mobilitas masyarakat dan mendukung pertumbuhan sektor pariwisata domestik selama periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dengan subsidi 6 persen, penumpang kini hanya perlu membayar sisa 5 persen dari total PPN yang terutang, sehingga harga tiket menjadi lebih ringan.
Masyarakat dapat menikmati potongan pajak ini jika pembelian tiket dilakukan dalam periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Namun, penerbangan yang berlaku untuk diskon ini dibatasi pada periode puncak liburan, yaitu 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi calon penumpang, memastikan liburan Natal dan Tahun Baru 2026 bisa dirayakan dengan biaya transportasi yang lebih terjangkau.
Dampak Ekonomi dan Dorongan Pariwisata
Kemenkeu menjelaskan, kebijakan ini tidak sekadar soal potongan harga, tetapi merupakan bagian dari stimulus fiskal strategis untuk memperkuat daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan ekonomi nasional.
Periode Natal dan Tahun Baru selalu menjadi momentum peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, terutama di sektor pariwisata, kuliner, dan UMKM di berbagai daerah.
Dengan biaya perjalanan yang lebih terjangkau, pemerintah berharap arus wisatawan domestik meningkat signifikan, perputaran uang di daerah menggeliat, dan perekonomian nasional tumbuh lebih stabil menjelang 2026.
“Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk rakyat. Kebijakan fiskal diarahkan untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kesejahteraan masyarakat,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan resminya.
Langkah Strategis Menyambut 2026
Adanya diskon PPN tiket pesawat ini menjadi bagian dari rangkaian kebijakan pro-rakyat yang tengah digencarkan pemerintah menjelang tahun anggaran 2026.
Pemerintah berupaya meningkatkan konsumsi domestik, yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi dukungan langsung terhadap industri penerbangan nasional yang sempat terdampak oleh tekanan ekonomi global.
“Dengan insentif ini, kami ingin memastikan bahwa momentum libur akhir tahun bisa dirasakan semua lapisan masyarakat, bukan hanya kalangan menengah atas,” tambah Purbaya.
Dukungan untuk Maskapai dan Industri Pariwisata
Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan PPN ditanggung pemerintah juga memberi napas segar bagi maskapai penerbangan.
Dengan meningkatnya permintaan tiket pesawat, diharapkan maskapai dapat menstabilkan harga, memperluas jaringan rute, dan memperbaiki kondisi keuangan yang sempat menurun pasca-pandemi.
Sektor pariwisata juga akan mendapatkan efek ganda dari kebijakan ini.
Tempat wisata, hotel, hingga bisnis transportasi lokal diproyeksikan akan mengalami peningkatan okupansi dan permintaan selama periode liburan.
Menurut data Kementerian Pariwisata, setiap 1 juta penumpang tambahan penerbangan domestik dapat menciptakan 30.000 lapangan kerja baru di sektor pariwisata dan pendukungnya.
Tanda Pemerintah Serius Bangkitkan Ekonomi Domestik
Pemerintah menilai langkah menanggung sebagian PPN tiket pesawat merupakan bentuk intervensi fiskal yang cerdas dan terarah, dengan sasaran utama masyarakat menengah dan menengah bawah yang paling terdampak inflasi harga transportasi.
“Langkah ini bukan hanya stimulus ekonomi jangka pendek, tapi juga bentuk keberpihakan pemerintah untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi rakyat,” ujar seorang pejabat Kemenkeu.
Selain itu, pemerintah juga memastikan mekanisme pengawasan dan pelaporan penyaluran insentif PPN dilakukan secara digital agar tidak ada kebocoran dan seluruh maskapai menjalankan kebijakan ini secara transparan.
Sinyal Optimisme untuk 2026
Dengan kombinasi insentif fiskal dan dorongan mobilitas masyarakat, pemerintah optimistis ekonomi nasional akan tumbuh lebih kuat di tahun 2026.
Kebijakan diskon PPN tiket pesawat ini menjadi bukti bahwa pemerintah terus mencari solusi inovatif untuk mengatasi tantangan ekonomi, sekaligus menghadirkan kebijakan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
“Libur Natal dan Tahun Baru 2026 diharapkan menjadi momentum kebangkitan ekonomi domestik sekaligus wujud nyata bahwa negara hadir untuk meringankan beban warganya,” tutup Purbaya Yudhi Sadewa.
Kebijakan diskon PPN hingga 6 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik resmi berlaku dan siap dinikmati masyarakat mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Selain meringankan biaya perjalanan, langkah ini juga menjadi stimulus penting untuk pariwisata dan ekonomi nasional, menandai komitmen pemerintah dalam menghadirkan kebijakan fiskal yang inklusif dan pro-rakyat menjelang tahun baru 2026.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com
Berita Nasional
Diskon harga tiket pesawat
tiket pesawat
Menteri Keuangan
Purbaya Yudhi Sadewa
Diskon pajak tiket pesawat
Meaningful
Nataru
| Vlog di Rumah Duka Vidi Aldiano Tuai Kritik, Sule Akhirnya Minta Maaf dan Hapus Videonya |
|
|---|
| Ada 4 Simulator Berkuda di Markas Polisi Satwa Depok, Harga per Unit Rp1 Miliar |
|
|---|
| 252 Dapur MBG Ditutup Sementara Gara-gara Belum Penuhi Standar Sanitasi dalam 30 Hari |
|
|---|
| Nama Komisioner Ombudsman Muncul dalam Pengusutan Kasus Minyak Goreng |
|
|---|
| Presiden Prabowo Akui Perang Iran-Amerika Bisa Berdampak ke Indonesia, Ada Potensi Kenaikan Harga |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.