Gaji Pensiunan
Benarkah Rumor Gaji Pensiunan PNS Naik Lagi Oktober 2025? Ini Fakta dan Penjelasannya
Adanya kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 tersebut berawal dari beredar isu atau rumor di media sosial tentang kenaikan gaji pensiunan PNS
TRIBUNGORONTALO.COM -- Beredar rumor soal kenaikan gaji pensiunan PNS. Isu ini mencuat di media sosial sejak awal bulan Oktober 2025.
Dimana banyak yang menyebutkan bahwa para pensiunan Aparatur sipil Negara (ASN) akan mendapatkan tambahan gaji berdasarkan kebijakan baru pemerintah.
Adanya kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 tersebut berawal dari beredar isu atau rumor di media sosial tentang kenaikan gaji pensiunan PNS ini dengan kebijakan baru pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Yang tentu, banyak sekali para pensiunan PNS terbawa isu tersebut dan meyakini jika kenaikan gaji pensiunan PNS itu benar adanya.
Padahal, kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut benar atau tidaknya belum kita ketahui bersama.
Maka dari itu, banyak sekali para pensiunan PNS bertanya-tanya, apakah benar gaji pensiunan PNS di tahun 2025 khususnya di bulan Oktober atau November ini benar naik?
Baca juga: 16 Tahun jadi Honorer Guru, Ruslan Botutihe Baru Terangkat PPPK Sebulan Jelang Pensiun
Pernah Naik Gaji Tahun 2024
Nah Tribuners, ternyata tepat di tahun 2024 lalu gaji pensiunan sebenarnya sudah dilakukan sejak awal tahun melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Tujuannya jelas, yakni meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah lama mengabdi untuk negara.
Kenaikan ini mencakup gaji pokok yang sudah disesuaikan 12 persen, ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, tanpa potongan tambahan.
Pembayaran dilakukan oleh PT Taspen secara otomatis ke rekening penerima setiap bulan, sehingga pensiunan tidak perlu mengurus ulang data, asalkan rekening masih aktif.
Lantas, bagaimana dengan tahun 2025, apakah gaji pensiunan PNS naik?
Menanggapi naik atau tidaknya gaji pensiunan PNS, PT Taspen menegaskan bahwa PP Nomor 8 Tahun 2024 adalah satu-satunya dasar hukum kenaikan gaji pensiun hingga saat ini.
Artinya, hingga saat ini belum ada kebijakan baru yang menetapkan kenaikan tambahan di tahun 2025.
Pemerintah memang telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, tetapi aturan ini hanya berlaku untuk ASN aktif, bukan untuk pensiunan.
Perpres tersebut menetapkan kenaikan gaji ASN aktif dengan besaran 8 persen hingga 12 persen , tergantung golongan dan masa kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-terima-gaji-Simak-daftar-gaji-pensiunan-PNS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.