Pendidikan Profesi Guru

Pendaftaran PPG Calon Guru 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat, 6 Ketentuan Penting dan Jadwal Lengkapnya

Program ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk mencetak guru-guru profesional yang tidak hanya kompeten di bidangnya

Editor: Minarti Mansombo
Instagram @ppgkemendikdasmen
PPG -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (Ditjen GTKPG), kali ini kembali membuka seleksi pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2025 bagi calon guru dari berbagai bidang studi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (Ditjen GTKPG), kali ini kembali membuka seleksi pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2025 bagi calon guru dari berbagai bidang studi.

Program ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk mencetak guru-guru profesional yang tidak hanya kompeten di bidangnya, tetapi juga berintegritas, mampu menjadi teladan dan siap menjawab tantangan pendidikan abad ke-21.

Dengan mengikuti PPG, calon guru berkesempatan memperoleh sertifikat pendidik, yang kini menjadi salah satu syarat penting untuk mengikuti rekrutmen guru di berbagai instansi pendidikan formal.

Pendaftaran program ini telah dibuka sejak 14 Oktober hingga 6 November 2025 secara online melalui https://ppg.kemendikdasmen.go.id.

Perkuliahan PPG dilaksanakan selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara yang telah ditetapkan.

Biaya pendidikan per semester sebesar Rp 8.500.000, namun peserta yang lolos seleksi akan menerima bantuan pemerintah sebesar Rp17.000.000,00 untuk menutupi biaya pendidikan selama satu tahun akademik.

Akan tetapi, untuk mengikuti program ini dengan lancar, calon peserta wajib memahami dan mematuhi sejumlah ketentuan penting. 

6 Ketentuan Penting dalam Mendaftar PPG Calon Guru 2025

Mengutip dari Instagram @ppgkemendikdasmen, berikut adalah 6 ketentuan penting PPG Calon Guru 2025 yang perlu diperhatikan:

1. Data Harus Valid dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Setiap peserta wajib mengisi data dengan benar dan jujur.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pemalsuan data, Ditjen GTKPG berhak mendiskualifikasi peserta dari seluruh proses seleksi.

2. Seleksi Hanya Diproses Jika Data Lengkap dan Pembayaran Selesai

Ditjen GTKPG hanya akan memproses pendaftaran peserta yang telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan dan telah berhasil melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai ketentuan.

3. Biaya Pribadi Ditanggung Sendiri

Seluruh biaya pribadi, termasuk transportasi, akomodasi, dan administrasi selama proses seleksi, menjadi tanggung jawab peserta sepenuhnya. 

Pemerintah hanya memberikan bantuan untuk biaya perkuliahan, bukan selama tahap seleksi.

4. Pantau Informasi di Situs Resmi

Setiap perkembangan dan pengumuman penting seputar seleksi PPG Calon Guru hanya akan disampaikan melalui laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id/.

Keterlambatan atau kelalaian dalam mengikuti informasi bukan menjadi tanggung jawab panitia seleksi.

5. Risiko Kelalaian Ditanggung Peserta

Peserta diharapkan aktif mengikuti setiap perkembangan informasi. 

Segala kerugian akibat kelalaian pribadi dalam membaca atau mengikuti informasi akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta.

6. Keputusan Seleksi Bersifat Final

Hasil seleksi yang telah ditetapkan oleh Ditjen GTKPG bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 

Artinya, tidak ada ruang untuk banding atau negosiasi atas hasil yang sudah diumumkan.

Syarat Daftar PPG bagi Calon Guru 2025

Menurut Surat Pengumuman Nomor: 0984/B/GT.00.08/2025, berikut syarat daftarnya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Tidak terdaftar sebagai Guru Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;
  • Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data
  • Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
  • Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
  • Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
  • Menandatangani pakta integritas; dan
  • Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Cara Daftar

1. Persiapan Awal

  • Memiliki email aktif dan nomor HP aktif yang terkoneksi WhatsApp.
  • Akses laman: ppg.kernendikdasmen.go.id →pilih Daftar PPG bagi Calon Guru - Daftar sebagai Peserta

2. Pembuatan Akun

    • Buat akun SIMPKB dengan email aktif
    • Konfirmasi melalui tautan di email.
    • Masukkan NIK, Nama, Jenis Kelamin, dan Tanggal Lahir (otomatis diverifikasi).

3. Pengisian Data di SIMPKB

  • Biodata diri
  • Data kemahasiswaan
  • Bidang studi PPG
  • Preferensi provinsi lokasi pengabdian
  • Data pendukung (pelatihan, organisasi, sukarelawan, hobi)
  • Instrumen Asesmen
  • Esai

4. Unggah Dokumen

    • Foto formal kemeja putih, dasi hitam, latar belakang biru (maks. 1 MB)
    • Pakta integritas bermeterai Rp10.000.
    • (Jika lulusan luar negeri) SK Penyetaraan ijazah & transkrip asli.

5. Verifikasi & Pembayaran

    • Sistem memverifikasi linieritas 51/04 dengan bidang PPG
    • Jika valid lanjut pembayaran biaya seleksi
    • Pilih lokasi tes substantif (TUK), ajukan kode bayar, lalu lakukan pembayaran untuk mengunci slot tes

6. Pelaksanaan Seleksi

    • Cetak kartu tes substantif
    • Ikuti tes substantif secara luring
    • Cek hasil tes substantif di SIMPKR
    • Jika luius, dapat jadwal wawancara
    • Ikuti tes wawancara secara daring (virtual meeting).
    • Cek hasil wawancara di SIMPKB

7. Penetapan & Konfirmasi

    • Peserta yang lulus wawancara - diproses penempatan ke LPTK sesuai bidang studi
    • Calon peserta konfirmasi kesediaan di SMPKB
    • Ditjen GTK menetapkan mahasiswa PPG Calon Guru 2025 sesuai kuota nasional.

Jadwal Seleksi PPG Calon Guru 2025

  • Pendaftaran: 14 Oktober – 1 November 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10 November 2025
  • Cetak kartu peserta: 10–15 November 2025
  • Tes Substantif: 12–15 November 2025
  • Pengumuman hasil tes substantif: 29 November 2025
  • Pengumuman jadwal wawancara: 2 Desember 2025
  • Pelaksanaan tes wawancara: 3–20 Desember 2025
  • Pengumuman hasil wawancara: 29 Desember 2025
  • Konfirmasi kesediaan mengikuti PPG: Januari 2026
  • Penetapan peserta PPG: Januari 2026
  • Lapor diri ke LPTK: Januari 2026
  • Matrikulasi bagi lulusan non-kependidikan: Januari 2026
  • Orientasi mahasiswa PPG: Februari 2026
  • Awal perkuliahan PPG: Februari 2026


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved