Program Magang Nasional 2025
Pendaftaran Magang Nasional 2025 Resmi Ditutup, Ini Jadwal Pengumumannya
Merujuk jadwal di Maganghub, usai pendaftaran, para pelamar akan lebih dulu melalui seleksi. Seleksi untuk mengecek kesesuaian syarat dengan lamaran.
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan jika program Magang Nasional ini adalah bentuk dukungan pemerintah kepada para lulusan baru yang butuh banyak pengalaman kerja.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 16 Okt 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
“Karena difasilitasi oleh negara. Jadi negara hadir memberikan kesempatan kepada generasi millennial, gen Z yang lulusan perguruan tinggi, sarjana atau diploma untuk mendapatkan exposure terkait tentang dunia kerja,” tegasnya.
Nantinya, lulusan yang diterima magang juga akan mendapat uang saku sebesar Rp 3,3 juta per bulan.
Keberadaan uang saku untuk para peserta magang juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.
Dalam aturan itu, pemberian uang saku bagi peserta dijelaskan dalam Pasal 11.
“(1) Bantuan Pemerintah Program Pemagangan diberikan kepada Peserta Pemagangan berupa uang saku. (2) Bantuan Pemerintah Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan selama mengikuti Program Pemagangan paling lama 6 (enam) bulan,” tulis Pasal 11 ayat 1 dan 2 aturan itu.
Ayat 3 dari Pasal 11 tersebut juga menjelaskan bahwa nantinya uang saku diberikan dalam bentuk uang yang besarannya ditetapkan oleh Menteri.
Selain uang saku, para peserta magang juga akan mendapat beberapa manfaat lainnya.
Dalam Pasal 8 aturan itu dijelaskan bahwa peserta juga didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.
Baca juga: Dorong Ekonomi Pesisir, PLN UIP Sulawesi Salurkan bantuan Budidaya Ikan Air Payau di Pohuwato
Adapun jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut akan meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada kepesertaan bukan penerima upah,” tulis Pasal 8 ayat 2 aturan itu.
Selain itu, aturan tersebut juga mewajibkan jaminan sosial ketenagakerjaan peserta untuk dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Program-Magang-Nasional-2025-ms-dh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.