Jumat, 10 April 2026

Viral Nasional

Kepsek Tampar Siswa Merokok Malah Terancam Dicopot, Begini Kronologinya

Seorang kepala sekolah perempuan di salah satu SMA negeri di Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, tengah menjalani proses klarifikasi.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kepsek Tampar Siswa Merokok Malah Terancam Dicopot, Begini Kronologinya
TribunGorontalo.com
FOTO STOK -- Ilustrasi anak sekolah. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang kepala sekolah perempuan di salah satu SMA negeri di Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, tengah menjalani proses klarifikasi.

Hal itu setelah diduga melakukan kontak fisik terhadap siswa yang ketahuan merokok di area belakang sekolah.

Peristiwa ini memicu perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten, yang kini menindaklanjuti laporan tersebut.

Plt Kadisdikbud Banten, Lukman, menjelaskan bahwa insiden bermula saat kepala sekolah memergoki seorang siswa sedang merokok. Ia kemudian memberikan teguran langsung.

“Jadi awalnya siswa itu merokok di belakang sekolah, ketahuan oleh kepala sekolah. Kepala sekolah kemudian menegur dan mengingatkan,” ujar Lukman, Selasa (14/10/2025).

Namun, teguran tersebut disertai dengan bahasa yang dianggap keras dan gerakan fisik yang menyentuh wajah siswa.

Lukman menyebut bahwa kepala sekolah mengakui telah “ngeplak” atau menepuk kepala siswa, meski belum dapat dipastikan apakah tindakan itu tergolong tamparan keras.

“Saya tidak tahu apakah keras atau tidak, tapi pengakuannya memang begitu,” katanya.

Disdikbud saat ini tengah melakukan pemeriksaan awal terhadap kepala sekolah, guru, siswa, dan komite sekolah.

Proses ini akan dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan sanksi atau tindak lanjut administratif.

“Jangan dulu disebut dinonaktifkan. Kita masih menunggu hasil dari BKD. Tugas kita hanya melakukan BAP awal,” jelas Lukman.

Gubernur Banten, Andra Soni, turut menanggapi kasus ini dan menyatakan bahwa proses penonaktifan sedang berjalan.

Meski demikian, keputusan akhir akan ditentukan oleh BKD, apakah kepala sekolah akan dikembalikan sebagai guru, tetap menjabat, atau dikenai tindakan lain.

Lukman juga mengingatkan seluruh tenaga pendidik agar memahami batasan dalam memberikan pembinaan kepada siswa.

Ia menegaskan bahwa pedoman etika sudah disusun dan harus dijadikan acuan oleh seluruh pihak di lingkungan pendidikan.

“Ini menjadi ukuran bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga pendidik dalam memberikan pembinaan kepada siswa,” tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved