Menkeu Purbaya

Kantornya Luas tapi Rumah Rakyat Sempit? Purbaya Sentil Menteri Ara

Dalam kunjungan ke Kantor Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Wisma Mandiri 2, Jakarta, Selasa (14/10/2025),

Editor: Wawan Akuba
(KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER)
PERUMAHAN -- Menteri Keuangan Purbaya menyambangi Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Menteri PKP di Wisma Mandiri 2, Jakarta, Selasa (14/10/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dalam kunjungan ke Kantor Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Wisma Mandiri 2, Jakarta, Selasa (14/10/2025), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan sindiran tajam yang memantik diskusi soal keadilan hunian.

Ia membandingkan luas ruang kerja Ara dengan ukuran apartemen subsidi yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Lihat ruang kerja Anda, ya? Anda kasih apartemen ukuran berapa? Enggak adil ini,” ujar Purbaya, sembari menegaskan bahwa ucapannya bersifat candaan.

Ara langsung menanggapi dengan penjelasan bahwa ruang tersebut difungsikan sebagai kantor, ruang rapat, sekaligus tempat aspirasi publik.

Menurutnya, ratusan orang datang setiap hari untuk menyampaikan masukan.

Namun, Purbaya tetap menyoroti ketimpangan antara fasilitas pejabat dan standar hunian rakyat kecil.

Ia menyebut bahwa ukuran rumah subsidi saat ini, 36 meter persegi untuk rumah tapak dan 45 meter persegi untuk apartemen, perlu ditinjau ulang.

“Saya pikir paling manusiawilah,” tegas Purbaya, menekankan pentingnya revisi agar hunian subsidi tidak memaksakan MBR hidup dalam ruang sempit.

Ara menyambut baik kritik tersebut dan menyatakan komitmennya untuk melakukan terobosan dalam program perumahan.

Ia menjelaskan bahwa subsidi saat ini menyasar berbagai profesi seperti guru, dosen, perawat, hingga pegawai restoran, dengan prinsip utama: hunian harus dekat dengan tempat kerja.

“Prinsip utamanya adalah rumah dan tempat tinggal jangan jauh, jadi mereka dekat ke kantor, dekat rumahnya,” kata Ara.

Sindiran Purbaya menjadi pemantik penting dalam evaluasi kebijakan perumahan nasional, terutama dalam memastikan bahwa standar hunian subsidi benar-benar mencerminkan keadilan dan kelayakan hidup bagi MBR.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved