Kabar Artis

Hak Ajukan Pembebasan Bersyarat Ammar Zoni Dicabut, Diduga Edarkan Narkotika Dari Balik Jeruji Besi

Mantan suami dari artis Irish Bella itu disebut-sebut terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

TribunGorontalo.com
KABAR SELEB -- Sebagai langkah penegakan disiplin, pihak rutan menjatuhkan sanksi kepada Ammar Zoni berupa isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat.  

TRIBUNGORONTALO.COM -- Aktor Ammar Zoni (32) mengejutkan publik, kali ini ia tersandung kasus mengedarkan narkotika dari balik jeruji besi saat masih menjalani proses hukum atas kasus yang serupa.

Mantan suami dari artis Irish Bella itu disebut-sebut terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, tempat saat ia menjalani masa tahanan atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya di tahun 2023 lalu.

Perlu diketahui bahwa Ammar Zoni belum selesai menjalani masa tahanan sebelumnya.

Dalam hal ini, Ammar Zoni sebelumnya berpeluang mendapatkan bebas lebih cepat melalui program asimilasi pada Januari 2026.

Namun, harapan itu kian pupus setelah namanya kembali terseret dalam, kasus yang sama dan kali ini dianggap jauh lebih serius.

Kala itu, Ammar divonis tiga tahun penjara atas kepemilikan sabu dan ganja, namun hukumannya kemudian diperberat menjadi empat tahun setelah banding.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Dhikma Heradika, S.H., membeberkan pasal-pasal yang dikenakan terhadap Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya.

Baca juga: Pencarian Bocah Hanyut di Sungai Bolango Gorontalo Dilanjutkan, Tim Sar Kerahkan 4 SRU di Hari Kedua

“Kalau ancaman berdasarkan pasal yang kita dapukan terhadap enam tersangka ini, pasal yang didapukan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Dhikma, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Senin (13/10/2025). 

Dhikma menjelaskan, untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman minimal adalah 6 tahun penjara, sedangkan maksimalnya bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati, dengan batas 20 tahun penjara.

"Untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman minimalnya 6 tahun, ancaman maksimalnya seumur hidup atau mati, yakni 20 tahun. "

Kendati untuk Pasal 112, ancaman minimal adalah 5 tahun penjara, dan maksimalnya sama, yakni pidana mati atau 20 tahun penjara.

"Kalau Pasal 112, minimal ancamannya 5 tahun, dan ancaman maksimalnya sama, mati atau 20 tahun," terangnya. 

Sementara itu, terkait penuntutan, Dhikma mengaku masih menunggu hasil fakta persidangan. 

Ia belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena proses persidangan belum dimulai.

“Terkait penuntutan, kita akan lihat berdasarkan fakta persidangan. "

"Kami belum bisa menjawab lebih jauh karena persidangan belum dimulai,” pungkasnya. 

Hak Ajukan Pembebasan Bersyarat Ammar Zoni Dicabut

Kembali terjerat narkoba bahkan diduga jadi pengedar di Ruta membuat Ammar Zoni langsung dikenai sanksi oleh pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menegaskan dugaan keterlibatan salah satu warga binaan, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni (AZ), dalam kasus narkotika telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai langkah penegakan disiplin, pihak rutan menjatuhkan sanksi kepada Ammar Zoni berupa isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat. 

Ia juga telah dipindahkan ke rutan lain untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Wahyu, penemuan barang bukti narkotika di dalam rutan bukanlah akibat kelengahan petugas, melainkan hasil dari deteksi dini melalui penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin. 

Kegiatan tersebut digelar pada 3 Januari 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.

“Temuan narkotika telah kami serahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses secara hukum,” ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Adapun dugaan Ammar Zoni mengedarkan narkoba di rutan pertama kali diungkap dalam akun Instagram resmi @kejari.jakpus.

Terlihat ada foto Ammar Zoni, kemudian disebut terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain. 

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MMA alias AZ dkk," tulis akun instagram Kejari Jakpus, dikutip Kamis (9/10/2025). 

"Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," sambungnya. 

Kembalinya Ammar tersandung kasus narkoba saat di dalam rutan membuat mantan suami Irish Bella itu terancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Natkotika. 

Baca juga: Pemangkasan Anggaran TKD di APBN 2026, Purbaya dapat Kritikan dari 18 Gubernur

Pihak Kejari Jakpus pun membenarkan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan aktor yang pernah terlibat kasus serupa. 

"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara Narkotika," bebernya.

Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni

Ammar Zoni memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba yang kini telah mencapai empat kali keterlibatan sejak tahun 2017. 

Pada 2017, Ammar pertama kali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

Kemudian pada Maret 202, ia kembali diamankan atas kasus serupa.

Kasus ketiga terjadi pada Desember 2023, membuat Ammar dijatuhi hukuman penjara.

Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada penghujung tahun 2023. 

Dia ditangkap di salah satu apartemen di BSD Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023.

Eks suami Irish Bella ini, diamankan dengan barang bukti berupa 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

Di pengadilan tingkat pertama, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. 

Namun, pada tingkat banding, hukuman bintang sinetron 7 Manusia Harimau diperberat menjadi 4 tahun penjara.

Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi. 

Sayangnya, pada Oktober 2025 Ammar Zoni kembali terjerat kasus yang sama. 

Kali ini lebih serius karena melibatkan dugaan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved