Bansos
Nama Kamu Tercoret Dari Daftar Penerima Bansos karena Terindikasi judol? Ini Cara Sanggahnya
Bansos adalah bantuan dari pemerintah untuk masyarakat ekonomi rentan berbentuk uang tunai, biaya pendidikan, jaminan kesehatan, hingga bahan pokok.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Melalui kesepakatan bersama, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada Keluarga Penerima Manfaat(KPM) yang Namanya telah di coret dari daftar penerima bantuan social (Bansos).
Nama yang tercoret tersebut terindikasi judi online (judol), maka dengan ini pemerintah telah memberikan kelonggaran dengan melalukan sanggahan dan reaktivasi data.
Bansos adalah bantuan dari pemerintah untuk masyarakat ekonomi rentan berbentuk uang tunai, biaya pendidikan, jaminan kesehatan, hingga bahan pokok.
Beberapa bansos yang biasanya rutin digelontorkan dalam beberapa tahap di antarnaya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), dan lainnya.
Penerima bansos diperbarui berdasarkan data yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca juga: Kabar Bahagia, Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4 Segera Dicairkan, Simak Besaran & jadwal Penyaluran
Belakangan, pemerintah menonaktifkan 600 ribu penerima bansos karena terindikasi terlibat dalam aktivitas judol.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
"Jadi bagi yang memang benar-benar membutuhkan kita beri kesempatan sekali lagi untuk memperoleh bansos, bagi yang terindikasi judol, kembali dengan melakukan reaktivasi," ujar Gus Ipul di Polteksos, Kota Bandung, Kamis (25/9/2025).
Lantas, bagaimana cara menyanggah dan mereaktivasi penerima bansos yang tercoret?
Pengajuan sanggah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu offline melalui Dinas Sosial atau kantor kelurahan setempat, dan online lewat aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.
Berikut informasi selengkapnya:
1. Cara usul/sanggah bansos via online
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
- Buat akun baru atau login dengan akun yang sudah ada.
- Pilih menu “Usul/Sanggah”.
- Lengkapi data sesuai KTP dan KK.
- Tentukan jenis pengajuan (usul atau sanggah) disertai alasan yang jelas.
- Unggah dokumen pendukung.
- Kirim pengajuan dan tunggu verifikasi petugas Dinas Sosial.
2. Cara usul/sanggah bansos via offline
- Datang langsung ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
- Isi formulir usul atau sanggah yang tersedia.
- Serahkan KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.
- Sampaikan alasan secara rinci.
- Tunggu proses verifikasi lapangan oleh petugas.
- Proses dan Tindak Lanjut Usul/Sanggah Bansos
- Verifikasi dilakukan oleh petugas Dinas Sosial, termasuk pengecekan data dan kondisi di lapangan.
- Proses verifikasi memakan waktu hingga satu bulan, tergantung jumlah pengajuan.
Cara Cek Penerima Bansos
Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPG Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025 Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya!
Berikut cara mengecek penerima bansos yang terdaftar dalam DTSEN:
- Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
- Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Klik tombol CARI DATA.
- Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.