Berita Viral Nasional

Kronologi Anggota Brimob Bripka RN Diduga Rudapaksa Gadis 16 Tahun

Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 16 tahun oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripka RN terus bergulir.

Editor: Wawan Akuba
Kolase TribunGorontalo.com/ist
ILUSTRASI -- Seorang anggpota Brimob diduga rudapaksa gadis. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 16 tahun oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripka RN terus bergulir.

Polda Maluku kini menempatkan Bripka RN di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Berikut kronologi lengkap kasus yang mengguncang Kota Ambon:

Peristiwa bermula pada Jumat, 27 September 2025.

Menurut laporan keluarga korban, Bripka RN diduga melakukan rudapaksa terhadap gadis 16 tahun di dalam kios miliknya yang berada di salah satu kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Lokasi kejadian disebut sebagai tempat usaha pribadi milik pelaku.

Tak berhenti di hari pertama, Bripka RN diduga kembali melakukan tindakan serupa terhadap korban keesokan harinya, Sabtu, 28 September 2025.

Kedua kejadian ini terjadi dalam rentang waktu kurang dari 48 jam dan dilakukan di tempat yang sama.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkan dugaan rudapaksa ke Polda Maluku.

Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh penyidik dan menjadi atensi serius institusi.

Sebagai langkah awal pemeriksaan etik, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku menempatkan Bripka RN di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.

Penempatan ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan tanpa intervensi.

“Penempatan di tempat khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripka RN. Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, Jumat (10/10/2025).
 
Dalam pernyataan resmi, Kombes Rositah menegaskan bahwa proses etik terhadap Bripka RN berjalan paralel dengan proses pidana.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenai sanksi tegas baik secara etik maupun pidana.

“Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik,” tegasnya.

Polda Maluku juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum selama proses penyelidikan berlangsung.

 (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved