Kabar Artis
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara Menilai Tuntutan JPU Tidak Berpijak Pada Logika Hukum
Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani hukuman penjara 11 tahun
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret aktris Nikita Mirzani menjadi perhatian publik selama ini.
Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman penjara 11 tahun.
Namun kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara menilai bahwa tuntutan yang diberikan JPU kepada Nikita merupakan sarat emosi dan jauh dari fakta persidangan dan tidak lagi berpijak pada logika hukum
“Tuntutan jaksa itu tuntutan yang emosional. Tidak lagi mengedepankan penegakan hukum, tidak lagi mengedepankan fakta-fakta di persidangan,” ujar Usman, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Sabtu (11/10/2025).
Usman bahkan menyebut, tuntutan tersebut terkesan membawa unsur pribadi dari pihak pelapor, yakni dokter kecantikan Reza Gladys.
“Seolah-olah tuntutan ini membawa pribadi dari pelapor yang bernama Reza Gladys,” tambahnya.
Menurutnya, tuntutan semestinya didasarkan pada hukum yang berlaku serta bukti-bukti yang sudah terbukti di pengadilan.
Namun, dalam berkas tuntutan, ia menilai banyak hal penting justru tidak diuraikan secara lengkap.
“Dalam tuntutan jaksa banyak sekali fakta-fakta yang menurut kami tidak diuraikan. Misalnya bagaimana awal mula hubungan Reza Gladys bisa berkomunikasi dengan Mail,” jelasnya.
Baca juga: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Pecat 26 Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Usman juga mengungkapkan bahwa di persidangan, pihaknya telah memutar rekaman percakapan antara Reza dan Mail yang menunjukkan konteks berbeda dari yang dituduhkan.
Dalam rekaman tersebut, kata Usman, Reza justru terdengar meminta bantuan kepada Nikita untuk memulihkan nama baiknya.
“Di situ jelas terdengar, malah disampaikan oleh Reza, ‘Mail, tolong bagaimana caranya supaya nama saya bisa diperbaiki lagi oleh Nikita.’ Karena nama saya sudah rusak karena direview oleh dokter,” tuturnya.
Dari situ, Usman menegaskan bahwa Reza sebenarnya datang meminta pertolongan kepada Nikita melalui Mail, bukan menjadi korban pemerasan seperti yang dituduhkan.
“Jadi, ia datang meminta pertolongan kepada Nikita untuk dibantu mengembalikan nama baiknya,” ujarnya lagi.
Atas dasar itu, pihaknya menilai tuntutan jaksa terhadap Nikita tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia pun berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini dengan objektif dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
“Mudah-mudahan nanti hakim dengan kewenangan dan hukum yang berlaku di negeri ini bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.
Hal yang Memberatkan Tuntutan Nikita Mirzani
Dalam sidang tuntutan Kamis, JPU membacakan sejumlah hal yang dianggap memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
Jaksa menyebut, perbuatan Nikita Mirzani tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak nama baik dan martabat orang lain, serta meresahkan masyarakat dalam skala nasional,” ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan, Kamis (9/10/2025).
Selain itu, jaksa juga menyebut Nikita telah menikmati hasil dari perbuatannya.
Sikap artis yang biasa disapa Nyai ini selama persidangan pun dijadikan alasan tuntutan.
Nikita Mirzani dianggap tidak sopan selama persidangan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan," beber jaksa
“Terdakwa juga sudah pernah dihukum dan tidak menghargai jalannya persidangan,” lanjut jaksa.
Sementara itu, hal yang meringankan bagi Nikita Mirzani hanya satu, yakni karena masih memiliki tanggungan keluarga.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” kata jaksa.
Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan, dan menuntut agar Nikita dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak Nikita Mirzani pada pekan depan pada 16 Oktober 2025.
Perseteruan Nikita dengan Reza terjadi pada tahun 2024, lalu.
Berawal dari aksi Nikita mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.
Baca juga: Anak Hilang Real Madrid Bersinar di Inggris, Bakal Dipanggil Pulang?
Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Mail Syahputra.
Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.
Setelah itu, Reza merasa dirugikan dan melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Nikita sampai saat ini masih mendekam di balik jeruji selama proses hukum berjalan.
Adapun proses hukum tersebut masih terus bergulir di PN Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.