Kabar Artis
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara Menilai Tuntutan JPU Tidak Berpijak Pada Logika Hukum
Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani hukuman penjara 11 tahun
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret aktris Nikita Mirzani menjadi perhatian publik selama ini.
Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman penjara 11 tahun.
Namun kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara menilai bahwa tuntutan yang diberikan JPU kepada Nikita merupakan sarat emosi dan jauh dari fakta persidangan dan tidak lagi berpijak pada logika hukum
“Tuntutan jaksa itu tuntutan yang emosional. Tidak lagi mengedepankan penegakan hukum, tidak lagi mengedepankan fakta-fakta di persidangan,” ujar Usman, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Sabtu (11/10/2025).
Usman bahkan menyebut, tuntutan tersebut terkesan membawa unsur pribadi dari pihak pelapor, yakni dokter kecantikan Reza Gladys.
“Seolah-olah tuntutan ini membawa pribadi dari pelapor yang bernama Reza Gladys,” tambahnya.
Menurutnya, tuntutan semestinya didasarkan pada hukum yang berlaku serta bukti-bukti yang sudah terbukti di pengadilan.
Namun, dalam berkas tuntutan, ia menilai banyak hal penting justru tidak diuraikan secara lengkap.
“Dalam tuntutan jaksa banyak sekali fakta-fakta yang menurut kami tidak diuraikan. Misalnya bagaimana awal mula hubungan Reza Gladys bisa berkomunikasi dengan Mail,” jelasnya.
Baca juga: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Pecat 26 Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Usman juga mengungkapkan bahwa di persidangan, pihaknya telah memutar rekaman percakapan antara Reza dan Mail yang menunjukkan konteks berbeda dari yang dituduhkan.
Dalam rekaman tersebut, kata Usman, Reza justru terdengar meminta bantuan kepada Nikita untuk memulihkan nama baiknya.
“Di situ jelas terdengar, malah disampaikan oleh Reza, ‘Mail, tolong bagaimana caranya supaya nama saya bisa diperbaiki lagi oleh Nikita.’ Karena nama saya sudah rusak karena direview oleh dokter,” tuturnya.
Dari situ, Usman menegaskan bahwa Reza sebenarnya datang meminta pertolongan kepada Nikita melalui Mail, bukan menjadi korban pemerasan seperti yang dituduhkan.
“Jadi, ia datang meminta pertolongan kepada Nikita untuk dibantu mengembalikan nama baiknya,” ujarnya lagi.
Atas dasar itu, pihaknya menilai tuntutan jaksa terhadap Nikita tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.