Kabar Artis
Ammar Zoni Nekat Bisnis Narkoba di Dalam Rutan, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Bertahun-tahun mendekam di rutan imbas terseret kasus narkoba keempat kalinya, kondisi keuangan Ammar Zoni disebut sudah terjun bebas.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Ammar Zoni kembali menghebohkan sosial media. Dimana kali ini ia terseret dalam kasus narkoba untuk ke empat kalinya.
Kasus narkoba yang dialami Ammar Zoni yakni nekat menjalankan bisnis haram dari balik jeruji besi.
Diketahui bahwa saat ini Ammar Zoni masih berstatus sebagai narapidana dalam kasus narkoba sebelumnya. Namun aparat kepolisian justru mengungkap fakta bahwa ia diduga menjadi otak peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat.
Sebelum terungkap oleh aparat, kondisi perekonomian Ammar Zoni sempat jadi sorotan.
Bertahun-tahun mendekam di rutan imbas terseret kasus narkoba keempat kalinya, kondisi keuangan Ammar Zoni disebut sudah terjun bebas.
Beberapa bulan lalu, masalah tersebut pernah disampaikan oleh Jon Mathias, kuasa hukum Ammar.
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Minahasa & Kota Bitung, Magnitudo 7.6 dengan Kedalaman 56Km
"Dia terpuruk ekonominya," kata Jon Mathias seperti diberitakan Tribunnews.com, Kamis (3/7/2025).
Kondisi yang dialami Ammar tak lepas karena masalah hukum yang menjeratnya. Hukuman penjara membuatnya tak bisa mencari nafkah.
Mustahil baginya mendapat tawaran syuting jika posisinya masih menjalani hukuman di balik jeruji besi.
"Tidak ada penghasilan apa-apa. Dia juga kan tidak punya apa-apa lagi," lanjut Jon.
Ammar lantas diduga mencari jalan pintas. Ia nekat bisnis narkoba di dalam penjara, hingga akhirnya terbongkar oleh aparat.
Kasi Pidum Kejari Pusat, Fatah Chotib Uddin, membeberkan kronologi terbongkarnya peredaran narkoba di dalam rutan yang melibatkan Ammar Zoni.
Komandan Jaga Lapas atau Kepala Regu Pengamanan (Karupam) sebelumnya telah mencurigai adanya aktivitas yang janggal oleh para tersangka.
"Jadi ada kecurigaan dari Karupam Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, pada saat itu mengamati gerak-gerik dari para tersangka," ungkap Fatah, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (9/10/2025).
Karena ada kecurigaan itu, dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).
"Kemudian dilakukan penggeladahan pada ruang kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja," beber Fatah.
Ada enam orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini. Masing-masing berinisial MAA alias AZ, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil pemeriksaan, Ammar Zoni bertindak sebagai penampung narkotika dari luar rutan.
MR menerima barang dari Ammar Zoni dan menyerahkannya kepada AM, yang kemudian meneruskan kepada A dan AP untuk diedarkan di dalam rutan.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berkomunikasi menggunakan telepon seluler dan aplikasi ZANGI.
Kecurigaan petugas rutan terhadap gerak-gerik para tersangka membawa pada penggeledahan kamar mereka.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, serta barang bukti lain yang kemudian diamankan," ungkapnya.
Selanjutnya, keenam tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Ammar dan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Gempa Bumi Berpotensi Tsunami, Magnitudo 7.6 Guncang KARATUNG SULUT dengan Kedalaman 56Kilometer
Penerapan pasal-pasal tersebut, membuat Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Bahkan denda hingga Rp 10 miliar.
Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni
Sebelum kasus bisnis narkoba di rutan terkuak, Ammar Zoni sudah tiga kali terjerat kasus yang sama.
Kasus pertama pada 2017. Ammar Zoni ditangkap di kompleks perumahan di Depok, Jawa Barat, oleh pihak kepolisian karena kepemilikan ganja.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja, lintingan rokok dan bong (alat hisap). Juga ada 7 plastik kecil bekas sabu.
Ammar kala itu, mengaku sudah memakai narkoba selama setahun demi “mencari kesenangan”.
Direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama hampir satu tahun.
Kemudian Maret 2023, Ammar ditangkap di kawasan Sentul, Bogor. Tak sendiri, ia menyeret tersangka lain yakni sopir berinisial M dan teman berinisial R.
Ammar sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan keluarga. Ia dihukum 7 bulan penjara. Ia bebas pada 4 Oktober 2023.
Tak sampai dua bulan menghirup udara bebas, Ammar kembali ditangkap di satu apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, karena kasus narkoba pada 12 Desember 2023.
Barang bukti yang diamankan berupa 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
Di pengadilan tingkat pertama, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Namun, pada tingkat banding, hukuman bintang sinetron 7 Manusia Harimau diperberat menjadi 4 tahun penjara setelah mengajukan banding.
Perubahan Ammar Selama Jadi Pesakitan
Fakta kembali terjeratnya Ammar Zoni dalam lingkaran narkoba menjadi ironis setelah sebelumnya Ia dikabarkan berubah menjadi lebih religius selama menjalani hukuman.
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga sempat dibuat optimis bahwa sang aktor tak akan terjerumus ke narkoba lagi.
Ammar Zoni disebut-sebut memperdalam agama dengan membaca Al-Quran.
Jon Mathias kuasa hukum Ammar Zoni pernah mengatakan, kliennya sudah khatam Al-Quran sebanyak tiga kali selama bulan puasa.
"Selama puasa Ammar ini kan puasanya alhamdulillah tidak ada yang batal, lancar doa juga dalam tersebut sudah merasakan khatam quran 3 kali selama puasa," kata Jon Mathias kala itu.
Tidak hanya itu, Ammar baru-baru ini kembali mengkhatamkan Al'Quran.
Baca juga: Tahap Baru PPPK Paruh Waktu 2025 Dimulai: SK dan TMT Diterbitkan, Bisa Jadi Jaminan Kredit?
Total sudah sebanyak empat kali ayah dua anak itu khatam Al-Quran selama di penjara.
"Kemudian sekarang dia khattam lagi dan puasa senin kamis. Kami terakhir ke sana," ujar Jon Mathias.
Perubahan lain yaitu fisik Ammar sudah menurun drastis.
Kurang lebih 30 kilogram ia telah menurunkan berat badannya dari sebelumnya.
"Ya jauh, udah 25 kg lebih, saya rasa 30 kg. Kalau dulu kan, kalau tidak salah berat badannya sempat 125 kg, waktu dia pertama masuk rutan itu," ujar Jon Mathias
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.