Selasa, 10 Maret 2026

Kabar Artis

Sidang Tuntutan Nikita Mirzani Kembali Digelar, Kuasa Hukum: Apa Pun Putusannya, Harus Ikhlas

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Sidang Tuntutan Nikita Mirzani Kembali Digelar, Kuasa Hukum: Apa Pun Putusannya, Harus Ikhlas
Warta Kota/Arie Puji
KABAR ARTIS -- Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.

Kuasa Hukum Yakin Nikita Mirzani Segera Bebas dari Penjara

Pada sidang sebelumnya, pihak Nikita Mirzani telah menghadirkan tiga saksi ahli di persidangan.

Keterangan saksi pun disambut baik pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu.

Kuasa hukum Nikita, Galih, yakin sang artis akan segera bebas.

Baca juga: Update Harga iPhone: iPhone 15 Plus Turun Drastis di Oktober 2025, Tembus Rp15 Jutaan

Baca juga: Program Magang Nasional 2025: Gaji Rp3,3 Juta per Bulan Tinggi Peminat, Ini Cara Daftarnya

Hal ini usai Nikita Mirzani harus mendekam di penjara selama kurang lebih enam bulan.

"Saya yakin bebas. Karena kita kan istilahnya pengacara itu ya harus yakin karena kan itu kepercayaan penuh diamanahkan ke kita," kata Galih, dikutip dari YouTube Rasis Infotainment.

"Ya, kalau saya menjadi pengacara terutama sekarang pengacara Nikita Mirzani ya saya yakin bebas," sambungnya.

Galih menyatakan keyakinannya bahwa mantan istri Dipo Latief itu akan divonis bebas dari segala tuduhan.

Keyakinan itu didasari oleh kuatnya keterangan saksi fakta dan ahli yang telah mereka hadirkan.

"Saya yakin bebas. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, saksi fakta yang kita hadirkan, berdasarkan ahli juga, alat bukti juga, dari dakwaan, ya saya yakin bebas," ungkap Galih.

Saking yakinnya, Galih bahkan memprediksi vonis bebas itu akan datang lebih cepat dari perkiraan.

"Sebelum Desember lah harus bebas," tuturnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved