Program Magang Nasional 2025

Magang Nasional 2025 Resmi Dibuka Oktober, Begini Alur Pendaftarannya untuk Para Lulusan Baru

Pendaftaran Magang Nasional 2025 resmi dibuka! Lulusan baru bisa daftar dan digaji hingga Rp3,3 juta per bulan, ditanggung penuh oleh pemerintah.

(tangkapan layar laman maganghub.kemnaker.go.id)
PROGRAM MAGANG NASIONAL- Sebanyak 548 perusahaan telah terdaftar sebagai penyelenggara Program Magang Nasional 2025 di platform MagangHub Kemnaker. Mulai dari BNI, BRI, KAI, hingga Toyota, program ini membuka peluang bagi lulusan baru untuk magang di berbagai sektor industri. 

Dia menyebutkan hingga saat ini, lebih dari 500 perusahaan swasta telah menyatakan kesediaannya bergabung dalam program tersebut secara sukarela dan tanpa paksaan dari pemerintah.

Afriansyah menyampaikan pemerintah mendorong agar perusahaan peserta program magang nasional nantinya dapat merekrut peserta yang telah menunjukkan kompetensi dan kinerja baik selama enam bulan masa pelatihan.

Menurutnya, perusahaan tentu diuntungkan karena peserta magang dibekali keterampilan sesuai kebutuhan industri dan selama masa magang gajinya ditanggung negara, sehingga potensi untuk direkrut menjadi tenaga kerja tetap sangat besar.

Baca juga: Bersih-Bersih di Kemenkeu: 26 Pegawai Pajak Dipecat Menkeu Purbaya, 13 Lain Terancam

Cara Daftar Bagi Perusahaan

Berikut langkah-langkah pendaftaran sebagai penyelenggara magang:

  1. Kunjungi situs Maganghub.kemnaker.go.id
  2. Masuk atau buat akun melalui SIAPKerja
  3. Pilih menu Daftar sebagai Penyelenggara Magang
  4. Lengkapi data pembimbing atau mentor
  5. Buat dan unggah rencana program magang
  6. Lakukan seleksi calon peserta magang
  7. Ajukan penetapan mentor dan peserta ke Kemnaker

Syarat Perusahaan

Perusahaan yang ingin menjadi penyelenggara wajib memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Terdaftar di platform SIAPKerja (Kemnaker)
  2. Memiliki perizinan berusaha (WLKP/NIB) teregistrasi dalam wlkp online Kemnaker
  3. Menyediakan mentor atau pembimbing untuk peserta magang
  4. Mengajukan usulan program pemagangan ke Kemnaker
  5. Menyiapkan fasilitas untuk mendukung program pemagangan
  6. Menandatangani perjanjian pemagangan dengan Kemnaker
  7. Melaporkan monitoring penyelenggaraan program pemagangan ke Kemnaker
  8. Mengeluarkan sertifikat mengikuti program pemagangan. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved