Program Magang Nasional 2025

Magang Nasional 2025 Resmi Dibuka Oktober, Begini Alur Pendaftarannya untuk Para Lulusan Baru

Pendaftaran Magang Nasional 2025 resmi dibuka! Lulusan baru bisa daftar dan digaji hingga Rp3,3 juta per bulan, ditanggung penuh oleh pemerintah.

(tangkapan layar laman maganghub.kemnaker.go.id)
PROGRAM MAGANG NASIONAL- Sebanyak 548 perusahaan telah terdaftar sebagai penyelenggara Program Magang Nasional 2025 di platform MagangHub Kemnaker. Mulai dari BNI, BRI, KAI, hingga Toyota, program ini membuka peluang bagi lulusan baru untuk magang di berbagai sektor industri. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira bagi para lulusan baru! Pemerintah resmi membuka pendaftaran Program Magang Nasional 2025–2026 melalui laman maganghub.kemnaker.go.id

Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperluas kesempatan kerja sekaligus menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan siap terjun ke dunia industri.

Menariknya, peserta magang dalam program ini akan menerima gaji setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selama enam bulan penuh. 

Artinya, peserta bisa memperoleh insentif hingga Rp3,3 juta per bulan, tanpa biaya tambahan dari pihak perusahaan.

Program Magang Nasional ini ditujukan bagi lulusan Diploma (D1–D4) dan Sarjana (S1) yang lulus dalam kurun waktu maksimal satu tahun terakhir. 

Baca juga: Pendukung Geram! Ini 3 Keputusan Patrick Kluivert yang Bikin Indonesia Kalah dari Arab Saudi

Selain memberikan pengalaman kerja nyata, program ini juga membuka peluang besar bagi peserta untuk direkrut menjadi pegawai tetap setelah masa magang berakhir.

Pendaftaran telah dibuka dan berlangsung mulai 7 hingga 12 Oktober 2025, sementara pelaksanaan magang akan dimulai pada 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026. 

Dengan lebih dari 500 perusahaan yang sudah bergabung, kesempatan untuk ikut serta terbuka lebar bagi para lulusan baru di seluruh Indonesia.

Dilansir dari Tribun-Timur.com, berikut jadwal lengkap tahapan program magang Batch 1 tahun 2025-2026:

  • Pendaftaran Perusahaan dan Usulan Program: 1–7 Oktober 2025
  • Pendaftaran Peserta Magang: 7–12 Oktober 2025
  • Seleksi dan Pengumuman Peserta: 13–14 Oktober 2025
  • Pelaksanaan Magang: 15 Oktober 2025 – 15 April 2026

Gaji Capai Rp3,3 Juta

Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://maganghub.kemnaker.go.id/

Baca juga: Jangan Asal Klik! Kenali 7 Modus Penipuan dari WhatsApp yang Bisa Mencuri Data Anda

Magang akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2025 - 15 April 2026.

Pemerintah akan menanggung penuh biaya upah sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) peserta magang nasional selama enam bulan.

"Jadi Rp3,3 juta maksimal, jadi sebesar UMK," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan seusai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan atau ODOL di Kantor Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Senin (6/10) dikutip dari Antara.

Afriansyah mengatakan peserta magang akan menerima insentif setara upah minimum sesuai lokasi penempatan, sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan selama periode pelatihan berlangsung.

Dia menyebutkan hingga saat ini, lebih dari 500 perusahaan swasta telah menyatakan kesediaannya bergabung dalam program tersebut secara sukarela dan tanpa paksaan dari pemerintah.

Afriansyah menyampaikan pemerintah mendorong agar perusahaan peserta program magang nasional nantinya dapat merekrut peserta yang telah menunjukkan kompetensi dan kinerja baik selama enam bulan masa pelatihan.

Menurutnya, perusahaan tentu diuntungkan karena peserta magang dibekali keterampilan sesuai kebutuhan industri dan selama masa magang gajinya ditanggung negara, sehingga potensi untuk direkrut menjadi tenaga kerja tetap sangat besar.

Baca juga: Bersih-Bersih di Kemenkeu: 26 Pegawai Pajak Dipecat Menkeu Purbaya, 13 Lain Terancam

Cara Daftar Bagi Perusahaan

Berikut langkah-langkah pendaftaran sebagai penyelenggara magang:

  1. Kunjungi situs Maganghub.kemnaker.go.id
  2. Masuk atau buat akun melalui SIAPKerja
  3. Pilih menu Daftar sebagai Penyelenggara Magang
  4. Lengkapi data pembimbing atau mentor
  5. Buat dan unggah rencana program magang
  6. Lakukan seleksi calon peserta magang
  7. Ajukan penetapan mentor dan peserta ke Kemnaker

Syarat Perusahaan

Perusahaan yang ingin menjadi penyelenggara wajib memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Terdaftar di platform SIAPKerja (Kemnaker)
  2. Memiliki perizinan berusaha (WLKP/NIB) teregistrasi dalam wlkp online Kemnaker
  3. Menyediakan mentor atau pembimbing untuk peserta magang
  4. Mengajukan usulan program pemagangan ke Kemnaker
  5. Menyiapkan fasilitas untuk mendukung program pemagangan
  6. Menandatangani perjanjian pemagangan dengan Kemnaker
  7. Melaporkan monitoring penyelenggaraan program pemagangan ke Kemnaker
  8. Mengeluarkan sertifikat mengikuti program pemagangan. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved