Berita Internasional

Trump Ancam Gunakan Undang-Undang Pemberontakan 1807, Bentrok dengan Negara Demokrat Kian Panas

Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memberlakukan Undang-Undang Pemberontakan 1807

Editor: Wawan Akuba
VIDsource
GARDA NASIONAL -- Trump ancam Pengadilan jika menolak perintahnya. 

“Saya akan melakukannya jika memang perlu. Undang-undang itu ada karena alasan tertentu,” ujar Trump.

“Kalau orang-orang dibunuh dan pengadilan atau gubernur menghalangi kami, tentu saya akan lakukan itu. Saya hanya ingin memastikan rakyat aman.”

Trump menyebut penerapan Insurrection Act sebagai “langkah terakhir” untuk memulihkan hukum dan ketertiban di kota-kota yang ia gambarkan sebagai “lebih buruk dari Afghanistan.”

Insurrection Act merupakan undang-undang berusia lebih dari dua abad, disahkan pada 1807, yang memberi kewenangan kepada presiden AS untuk menggunakan militer dalam menegakkan hukum sipil dalam kondisi tertentu.

Undang-undang ini terakhir kali digunakan pada 1992 oleh Presiden George H. W. Bush untuk mengakhiri kerusuhan berdarah di Los Angeles.

Pertarungan Hukum Berlanjut

Gedung Putih berencana mengajukan banding terhadap keputusan hakim yang menolak pengerahan pasukan di Portland. Putusan blokir itu masih berlaku hingga setidaknya 19 Oktober.

Sementara itu, Gubernur Illinois JB Pritzker menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis mendatang, dan menuduh Trump menjadikan militer sebagai alat politik.

“Donald Trump memperlakukan anggota militer kita seperti pion dalam upaya ilegal untuk memiliterisasi kota-kota Amerika,” tegas Pritzker.

Para anggota parlemen Demokrat juga menyatakan akan terus melawan, menyebut langkah Trump sebagai “ancaman terhadap kedaulatan sipil dan prinsip demokrasi.” (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved