PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Gorontalo Sesuai Aturan KemenPAN-RB

Pemerintah telah mengumumkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

|
Editor: Fadri Kidjab
Hasil Olah AI/grok.com
GAJI PPPK - Ilustrasi guru yang sedang mengajar di kelas, hasil olah AI, Rabu (11/6/2025). Simak perhitungan gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Gorontalo. 

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengungkapkan detail mengenai penghasilan yang akan diterima ribuan PPPK paruh waktu beberapa waktu lalu.

“PPPK paruh waktu di Kota Gorontalo rata-rata hanya menerima Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan,” beber Nuryanto dalam siniar (podcast) di Studio TribunGorontalo.com, pada Sabtu (27/9/2025).

Nuryanto menegaskan, gaji minimal PPPK paruh waktu akan setara dengan upah yang mereka terima saat ini, misalnya Rp1,5 juta.

Perbedaan utama dengan PPPK penuh waktu, yang gajinya diatur pusat dan lebih tinggi dari Upah Minimum Regional (UMR), terletak pada besaran penghasilan ini. 

Baca juga: Pesan Wali Kota Gorontalo untuk PPPK Paruh Waktu: Cari Potensi PAD

Tunjangan PPPK paruh waktu

Selain menerima gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima tunjungan.

1. Tunjangan Kinerja

PPPK paruh waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja, sesuai ketentuan di masing-masing instansi. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja serta kelas jabatannya.

2. Tunjangan Tambahan Lainnya

Tunjangan Keluarga: Mencakup tunjangan untuk suami/istri dan anak, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.

Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau beras untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Tunjangan Jabatan: Diberikan sesuai dengan jenis jabatan fungsional atau struktural yang dijalankan.

3. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

Salah satu hak yang paling dinantikan, PPPK Paruh Waktu dipastikan akan menerima THR menjelang hari raya keagamaan serta Gaji ke-13 setiap tahunnya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen yang diterima mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan terkait. 

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas tambahan seperti perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Mereka juga menerima hak cuti sesuatu aturan yang berlaku.

Namun, untuk detail tunjangan bagi PPPK paruh waktu, kebijakannya akan bergantung pada keputusan masing-masing instansi, tidak otomatis sama dengan tunjangan penuh waktu (seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan struktural/fungsional). 

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved