PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Gorontalo Sesuai Aturan KemenPAN-RB
Pemerintah telah mengumumkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah telah mengumumkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
PPPK paruh waktu memberikan kejelasan status ASN bagi ribuan tenaga honorer. Meskipun memiliki jam kerja terbatas, status mereka diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, yang menjadi sorotan utama adalah penetapan gaji PPPK paruh waktu, yang memiliki mekanisme berbeda dari PPPK penuh waktu.
Berdasarkan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji pokok bagi PPPK paruh waktu ditetapkan minimal harus setara dengan gaji terakhir yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer.
Selain itu, gaji PPPK paruh waktu mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku di daerah instansi tersebut.
Hal ini secara langsung menunjukkan bahwa gaji PPPK paruh waktu, baik bagi lulusan SMA maupun S1, tidak didasarkan pada tingkat pendidikan atau golongan ijazah, melainkan pada acuan upah minimum regional atau gaji honorer terakhir.
Secara umum, gaji PPPK paruh waktu diperkirakan berada di kisaran Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan. Namun, angka pastinya akan sangat bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing instansi daerah.
Lantas bagaimana perhitungan gaji PPPK paruh waktu?
Sesuai ketentuan, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir ketika masih berstatus non-ASN dan minimal setara dengan UMP yang berlaku di wilayah masing-masing.
Jika pegawai penuh waktu bekerja selama 8 jam per hari, maka PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam per hari dan akan menerima gaji separuh dari pegawai penuh waktu dengan penghitungan UMP x (jam paruh waktu : jam penuh waktu).
Sebagai contoh, UMP Provinsi Gorontalo tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.221.731.
Dengan perbandingan jam kerja 4:8, maka gaji PPPK paruh waktu dapat dihitung sebagai berikut:
Rp3.221.731 x (4:8) = 1.610.865 per bulan.
Maka dari itu, PPPK paruh waktu di Provinsi Gorontalo diperkirakan menerima gaji maksimal sekitar Rp1,6 juta per bulan.
Untuk gaji PPPK paruh waktu di Kota Gorontalo berkisar antara 1 juta hingga 1,5 juta per bulan.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengungkapkan detail mengenai penghasilan yang akan diterima ribuan PPPK paruh waktu beberapa waktu lalu.
“PPPK paruh waktu di Kota Gorontalo rata-rata hanya menerima Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan,” beber Nuryanto dalam siniar (podcast) di Studio TribunGorontalo.com, pada Sabtu (27/9/2025).
Nuryanto menegaskan, gaji minimal PPPK paruh waktu akan setara dengan upah yang mereka terima saat ini, misalnya Rp1,5 juta.
Perbedaan utama dengan PPPK penuh waktu, yang gajinya diatur pusat dan lebih tinggi dari Upah Minimum Regional (UMR), terletak pada besaran penghasilan ini.
Baca juga: Pesan Wali Kota Gorontalo untuk PPPK Paruh Waktu: Cari Potensi PAD
Tunjangan PPPK paruh waktu
Selain menerima gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima tunjungan.
1. Tunjangan Kinerja
PPPK paruh waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja, sesuai ketentuan di masing-masing instansi. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja serta kelas jabatannya.
2. Tunjangan Tambahan Lainnya
Tunjangan Keluarga: Mencakup tunjangan untuk suami/istri dan anak, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau beras untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Tunjangan Jabatan: Diberikan sesuai dengan jenis jabatan fungsional atau struktural yang dijalankan.
3. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
Salah satu hak yang paling dinantikan, PPPK Paruh Waktu dipastikan akan menerima THR menjelang hari raya keagamaan serta Gaji ke-13 setiap tahunnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen yang diterima mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan terkait.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas tambahan seperti perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Mereka juga menerima hak cuti sesuatu aturan yang berlaku.
Namun, untuk detail tunjangan bagi PPPK paruh waktu, kebijakannya akan bergantung pada keputusan masing-masing instansi, tidak otomatis sama dengan tunjangan penuh waktu (seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan struktural/fungsional).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.