Berita Nasional
Izin TikTok Dibekukan Pemerintah, Status Platform Kini “Bodong”
Meski izin operasionalnya tengah dibekukan, aplikasi TikTok tetap bisa digunakan oleh masyarakat Indonesia. Pemerintah menegaskan
TRIBUNGORONTALO.COM -- Meski izin operasionalnya tengah dibekukan, aplikasi TikTok tetap bisa digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa pembekuan tersebut bersifat administratif dan tidak berdampak langsung pada akses publik terhadap platform asal Tiongkok itu.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menjelaskan bahwa status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kini non-aktif secara hukum.
“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” ujar Alexander kepada Kompas.com, Jumat (3/10/2025).
Izin yang dibekukan adalah Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE), bukan akses aplikasi.
Alexander menekankan bahwa pembekuan ini merupakan bagian dari pengawasan administratif, bukan pemutusan layanan.
“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi,” jelasnya.
Langkah ini diambil karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban pelaporan data secara utuh, terutama terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025. Pemerintah menyebut bahwa data yang diserahkan hanya bersifat parsial.
Selain itu, ditemukan pula konten siaran langsung yang berkaitan dengan praktik judi online (judol), yang menjadi salah satu faktor pemicu pembekuan.
TikTok Siap Koordinasi, Pemerintah Buka Peluang Pemulihan
Meski dikenai sanksi administratif, TikTok telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini.
“TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” kata Alexander.
Komdigi berharap kedua pihak segera berdialog agar proses pemulihan izin dapat berjalan cepat dan transparan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.