PPPK 2025
Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Selesai, Ini Daftar Tunjangan dan Gaji yang Didapat
Dengan terbitnya SK tersebut, status mereka pun berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja dan jam kerja terbatas.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Penetapan Nomor Induk (NI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 resmi selesai pada 30 September 2025.
Artinya, para peserta yang telah lolos seleksi hanya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari instansi masing-masing.
Dengan terbitnya SK tersebut, status mereka pun berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja dan jam kerja terbatas.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.
Setelah lolos seleksi dan menerima SK, status PPPK paruh waktu menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 02 Okt 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Perbedaan dengan PPPK reguler, pegawai paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, disesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan instansi.
Gaji PPPK paruh waktu 2025
Dikutip dari Kompas.com, besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Secara umum, gaji ditetapkan paling sedikit:
Sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi honorer, atau Mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.
Artinya, gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA maupun S1 tidak didasarkan pada ijazah, melainkan pada UMP/UMK atau gaji terakhir.
Sebagai gambaran, menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan.
Namun, angka ini dapat berbeda di tiap instansi karena menyesuaikan anggaran.
Jika kemudian diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan kisaran:
- Golongan V (SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
- Golongan VII (D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
- Golongan IX (S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta.
Bila gaji PPPK paruh waktu mengacu pada upah minimum setiap daerah, berikut ini daftar lengkap UMP di seluruh provinsi di Indonesia:
1. Pulau Sumatera
- Aceh sebesar Rp 3.685.615
- Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995
- Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193
- Sumatera Selatan sebesar Rp 3.681.570
- Kepulauan Riau sebesar Rp 3.623.653
- Riau sebesar Rp 3.508.775
- Lampung sebesar Rp 2.893.069
- Bengkulu sebesar Rp 2.670.039
- Jambi sebesar Rp 3.234.533
- Bangka Belitung sebesar Rp 3.876.600.
2. Pulau Jawa
- Banten sebesar Rp 2.905.119
- DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.760
- Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232
- Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.348
- Jawa Timur sebesar Rp 2.305.984
- DI Yogyakarta sebesar Rp 2.264.080.
3. Pulau Kalimantan
- Kalimantan Barat sebesar Rp 2.878.286.
- Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.473.621
- Kalimantan Selatan sebesar Rp 3.496.194
- Kalimantan Utara sebesar Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur sebesar Rp 3.579.313.
4. Pulau Sulawesi
- Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.914.583
- Sulawesi Tenggara sebesar Rp 3.073.551
- Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat sebesar Rp 3.104.430
- Sulawesi Utara sebesar Rp 3.775.425.
5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali sebesar Rp 2.996.560
- Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 2.328.969
- Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 2.602.931
- Gorontalo sebesar Rp 3.221.731
- Maluku Utara sebesar Rp 3.408.000
- Maluku sebesar Rp 3.141.699.
6. Papua
- Papua sebesar Rp 4.285.848
- Papua Barat sebesar Rp 3.615.000
- Papua Pegunungan sebesar Rp 4.285.847
- Papua Tengah sebesar Rp 4.285.846
- Papua Selatan sebesar Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya sebesar Rp 3.614.000.
Tunjangan gaji PPPK paruh waktu
Dikutip dari Kompas.com, selain mendapatkan gaji pokok, PPPK paruh waktu juga memperoleh sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.
Beberapa tunjangan gaji PPPK paruh waktu antara lain:
- Tunjangan pekerjaan: Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.
- Tunjangan Hari Raya (THR): Sama halnya dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
- Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Dalam kondisi tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan transportasi serta fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- Tunjangan perlindungan sosial: Tunjangan PPPK paruh waktu lain adalah tunjangan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Namun lantaran sampai saat ini belum ada regulasi resmi dari Kemenpan RB, semua tunjangan PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, baik di pusat maupun daerah.
Selain itu, untuk instansi pemerintah daerah, gaji maupun keberadaan seluruh tunjangan PPPK menyesuaikan dengan kemampuan keuangan pemda.
Itulah ulasan mengenai gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan SMA–S1, yang berada di kisaran Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan, tergantung UMP/UMK atau gaji terakhir sebagai honorer.
Baca juga: Info Cuaca Kabupaten Gorontalo dan Boalemo Besok Kamis 2 Oktober 2025
Statusnya tetap ASN dengan kontrak 1 tahun yang bisa diperpanjang. Jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji akan mengikuti golongan sesuai ijazah.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.