PPPK 2025
Data PPPK Paruh Waktu 2025 Tidak Muncul di MOLA BKN? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Data PPPK Paruh Waktu tidak muncul di MOLA BKN? Ketahui penyebab dan cara mengatasi masalah agar pengusulan NIP tetap lancar.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Banyak calon PPPK paruh waktu yang mengeluhkan tidak munculnya data usulan NIP mereka saat mengecek di platform digital MOLA BKN.
Peserta sering menjumpai notifikasi “GAGAL, Usulan Anda Tidak Ditemukan”, yang menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran terkait status pengangkatan mereka.
Platform MOLA dibuat untuk memudahkan para calon pegawai memantau progres pengusulan NIP secara mandiri, tanpa menunggu pemberitahuan manual dari instansi masing-masing.
Namun, beberapa kendala teknis maupun administratif masih kerap terjadi, sehingga dibutuhkan pemahaman lebih lanjut terkait penyebab masalah.
Penyebab umum munculnya notifikasi tersebut antara lain lalu lintas pengunjung yang padat, kesalahan input data, belum diajukannya berkas oleh instansi, atau belum diverifikasinya data oleh BKN.
Mengetahui faktor-faktor ini membantu peserta mengambil langkah tepat untuk memastikan usulan NIP mereka tercatat.
Baca juga: Gagal Cek Usulan NIP PPPK Paruh Waktu di MOLA BKN? Simak Cara Atasi Masalahnya Sekarang
Solusi yang dapat dilakukan termasuk mengakses MOLA pada jam sepi, memeriksa kembali data yang diinput dengan teliti, serta bersabar menunggu proses verifikasi instansi atau BKN.
Dengan cara ini, calon PPPK paruh waktu dapat lebih tenang dalam memantau status pengusulan NIP mereka dan menghindari kebingungan yang tidak perlu.
Dilansir dari TribunNewsSultra.com, Untuk mengetahui progres usul NIP PPPK paruh waktu, bagi Anda yang masuk kriteria, silahkan memantau di laman BKN yakni https://monitoring-siasn.bkn.go.id/.
Sebelum mengecek di situs MOLA, calon PPPK paruh waktu, mesti menyelesaikan daftar riwayat hidup atau pengisian DRH.
BKN memperpanjang jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu. Mestinya ditutup 22 September 2025.
Namun, kembali memperpanjang untuk ketiga kalinya menjadi 27 September 2025 lalu. Tertuang dalam surat Nomor: 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025.
Baca juga: Download Edaran BKN Tentang 9 Kebijakan Terbaru BKN, Permudah Karir ASN
Tertanggal 23 September 2025 lalu. Ditujukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
Baca juga: Bukan Sekadar Gaji, Guru Penanggung Jawab MBG Bisa Dapat Rp100 Ribu Per Hari, Begini Caranya
Pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025 penting yang wajib diselesaikan tepat waktu, agar tidak menghambat proses pengangkatan.
Seperti mengunggah dokumen biodata lengkap, SKCK, serta surat pernyataan 5 poin Adanya perpanjangan, calon PPPK diharapkan lebih siap dan tidak terburu-buru.
Pasca pengisian DRH tinggal menunggu proses pengajuan NIP, yang diproses instansi dan diajuakan ke BKN.
Bagi kalian sudah melihat progres pengajuan NIP PPPK paruh waktu pada website Monitoring Layanan (MOLA) Badan Kepegawaian Negara.
Namun notifikasi muncul "GAGAL, Usulan anda tidak ditemukan .
Baca juga: Antam Nyaris Rp2.5Juta, Cek Update Harga Emas Lain di Pegadaian Hari Ini Rabu 1 Oktober 2025
Berikut penyebab dan solusinya:
1. Trafick pengunjung aplikasi Mola sedang padat.
(Cek berkala di jam-jam tidak sibuk)
2. Data yang anda masukkan salah/tidak benar. misalnya pada pemilihan jenis layanan, periode, dan Nomor Peserta.
(Cek kembali lebih teliti lagi)
3. Anda tidak termasuk/tidak diajukan menjadi PPPK Paruh Waktu.
4. Kemungkinan instansi/BKD/BKPSDM belum mengajukan Usulan NIP PPPK Ke BKN.
5. Kemungkinan instansi/BKD/BKPSDM sudah mengusulkan NIP PPPK tetapi BKN Belum melakukan Verifikasi data anda.
Jika muncul notifikasi seperti hal di atas, solusinya silahkan bersabar dan cek secara berkala.
Di sisi lain, jadwal pelantikan PPPK paruh waktu tidak ditetapkan secara nasional. Namun disesuaikan instansi masing-masing.
Pasca tahapan NIP, maka pelantikan diprediksi Oktober hingga November 2025 mendatang.
Akan tergantung kesiapan instansi masing-masing, saat mengurus SK pengangkatan dan agenda internal mereka. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/NIP-PPPK-Paruh-Waktu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.