Jemaah Haji 2026
Usulan Menteri Haji, Masa Tunggu Calon Jemaah Seluruh Provinsi Disamaratakan Jadi 26,4 Tahun
Masa tunggu pemberangkatan haji bagi seluruh calon jemaah di Indonesia akan menjadi 26,4 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ARSIP-FOTO-Potret-calon-jemaah-Haji-Gorontalo-saat-berada-di-Asrama-Haji.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kementerian Haji mengusulkan kebijakan radikal terkait antrean jemaah haji.
Masa tunggu pemberangkatan haji bagi seluruh calon jemaah di Indonesia akan menjadi 26,4 tahun.
Usulan yang disampaikan Menteri Haji, Mochamad Irfan Yusuf, kepada Komisi VIII DPR RI ini bertujuan menghapus disparitas masa antrean antarprovinsi yang selama ini sangat timpang.
"Dengan menggunakan antrean itu, maka akan terjadi keadilan yang merata baik dari Aceh sampai Papua, antreannya sama, 26,4 tahun,” kata Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Irfan menjelaskan, mekanisme pembagian kuota haji yang saat ini berjumlah 221.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi akan disesuaikan dengan antrean yang disamaratakan tersebut.
Ia menambahkan, mekanisme ini tidak hanya memangkas antrean daerah yang sangat panjang, tetapi juga menyamakan pembayaran nilai manfaat.
Dengan demikian, tidak akan ada lagi jemaah yang membayar biaya haji sama tetapi memiliki masa tunggu yang berbeda hingga bertahun-tahun lamanya.
"Kita menyampaikan usulan itu kepada Komisi VIII dan mudah-mudahan dalam waktu segera kita akan mendapat kepastian mana yang akan kita pakai,” tutur Irfan.
Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menambahkan bahwa usulan ini juga menjadi respons terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut BPK, penetapan kuota haji berdasarkan per provinsi selama ini tidak sesuai dengan perintah undang-undang.
Kementerian Haji dan DPR berdiskusi untuk memastikan penetapan kuota haji selanjutnya sesuai undang-undang, yaitu berdasarkan daftar tunggu.
“Makanya nanti tidak ada lagi yang ngantre hampir 48 tahun seperti tadi disebutkan oleh Pak Menteri. Semuanya akan sama ngantre 26 tahun. Jadi itu intinya,” jelas Dahnil.
Selama ini, masa tunggu calon jemaah haji memang sangat bervariasi.
Pada tahun 2023, masa tunggu haji paling lama tercatat berada di Kabupaten Bantaeng dengan waktu tunggu mencapai 97 tahun, diikuti Kabupaten Sidrap (94 tahun), dan Kabupaten Pinrang (90 tahun).
Baca juga: Cair Mulai 1 Oktober Besok! Cek Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Terbaru
Fokus Kemenhaj untuk Penyelenggaraan Haji 2026