Gaji Pensiunan

Cair Mulai 1 Oktober Besok! Cek Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Terbaru

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dicairkan pada 1 Oktober 2025. 

Editor: Fadri Kidjab
Freepik
GAJI PENSIUNAN -- Ilustrasi terima gaji. Simak daftar gaji pensiunan PNS yang akan cair di awal bulan Oktober 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dicairkan pada 1 Oktober 2025. 

Para pensiunan, mulai dari golongan I hingga IV, akan menerima pembayaran ini melalui Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).

Besaran gaji pensiunan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Jumlahnya disesuaikan berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja PNS sebelum pensiun.

Regulasi ini memastikan para pensiunan PNS mendapatkan hak finansial yang pantas sebagai bentuk apresiasi atas dedikatif mereka saat mengabdi pada pemerintahan.

Sementara itu, informasi kenaikan gaji untuk ASN, PNS, P3K, TNI, Polri, hingga pejabat negara hingga saat ini masih simpang siur.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menegaskan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN: guru, tenaga kesehatan, dosen, dan penyuluh, tetapi penerapannya kemungkinan baru bisa diterapkan tahun depan.

Sesuai PP Nomor 8 tahun 2024, berikut ini adalah daftar lengkap besaran gaji pokok pensiunan PNS dari golongan I sampai IV:

Gaji Pensiunan Golongan I

Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Gaji Pensiun Golongan II

Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 21 Februari 2026 (3 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved