Gaji Pensiunan
Cair Mulai 1 Oktober Besok! Cek Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Terbaru
Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dicairkan pada 1 Oktober 2025.
TRIBUNGORONTALO.COM – Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dicairkan pada 1 Oktober 2025.
Para pensiunan, mulai dari golongan I hingga IV, akan menerima pembayaran ini melalui Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).
Besaran gaji pensiunan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Jumlahnya disesuaikan berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja PNS sebelum pensiun.
Regulasi ini memastikan para pensiunan PNS mendapatkan hak finansial yang pantas sebagai bentuk apresiasi atas dedikatif mereka saat mengabdi pada pemerintahan.
Sementara itu, informasi kenaikan gaji untuk ASN, PNS, P3K, TNI, Polri, hingga pejabat negara hingga saat ini masih simpang siur.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menegaskan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN: guru, tenaga kesehatan, dosen, dan penyuluh, tetapi penerapannya kemungkinan baru bisa diterapkan tahun depan.
Sesuai PP Nomor 8 tahun 2024, berikut ini adalah daftar lengkap besaran gaji pokok pensiunan PNS dari golongan I sampai IV:
Gaji Pensiunan Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Gaji Pensiun Golongan II
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
| Rapel Gaji Pensiunan Tidak Cair 20 November, Taspen Klarifikasi Kebenarannya |
|
|---|
| Gaji Pensiunan PNS Cair Tepat Waktu di Awal Bulan, Cek Besarannya Sesuai Golongan Kepangkatan |
|
|---|
| Gaji Pensiunan PNS Dibayar Tepat Waktu Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, Ini Jadwal dan Besarannya |
|
|---|
| Ini Besaran Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025 Lengkap per Golongan Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 |
|
|---|
| Resmi! Pemerintah Tetapkan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Lewat PP 8/2024, Cek Besarannya di Sini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-terima-gaji-Simak-daftar-gaji-pensiunan-PNS.jpg)