Istana Cabut ID Jurnalis CNN
Dewan Pers Angkat Bicara soal Polemik ID Jurnalis CNN
Seorang jurnalis CNN Indonesia dikabarkan kehilangan kartu identitas liputan Istana setelah mengajukan pertanyaan kepada Presiden mengenai MBG.
Pasal 18 UU Pers juga menyebutkan, 'setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).'
Di mana Pasal 4 ayat 2 berbunyi 'terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, dan ayat 3 berbunyi “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Sesuai kode etik jurnalistik, jurnalis wajib mendapatkan keseimbangan isi berita dan para pihak, termasuk memperoleh keseimbangan pernyataan dari Presiden Prabowo terkait MBG yang menjadi program andalannya," kata Irsyan.
Baca juga: Segera Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Berpeluang Naik Gaji? Ini Penjelasannya!
Menurutnya, dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ditegaskan, seluruh pejabat publik sepanjang dia menggunakan anggaran publik tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi ke publik.
Respons Dewan Pers
Dewan Pers meminta pihak Istana Kepresidenan mengembalikan akses peliputan jurnalis televisi CNN Indonesia yang dicabut usai bertanya soal keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Presiden Prabowo Subianto.
“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, lewat siaran pers tertulisnya, Minggu (28/9/2025) dikutip dari Kompas.com
Dewan Pers telah menerima pengaduan soal pencabutan kartu identitas wartawan Istana Kepresidenan dari reporter CNN Indonesia.
Dewan Pers mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi dan menghormati kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak Istana diminta memberikan penjelasan mengenai pencabutan kartu identitas wartawan CNN Indonesia tersebut.
“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” kata Komaruddin.
Prabowo Tampak Tak Peduli
Pencabutan kartu pers Istana Kepresidenan RI milik jurnalis CNN Indonesia masih terus bergulir.
Sebelumnya kartu pers Istana Kepresidenan RI milik jurnalis CNN Indonesia dicabut lantaran bertanya terkait makan bergizi gratis (MBG) kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Belakangan sejumlah daerah di Indonesia timbul kasus keracunan akibat pembagian MBG kepada para siswa.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan akan mencari solusi terbaik terkait kasus ini.
“Ya kita cari jalan keluar terbaiklah,” kata Prasetyo di sekitar Rumah Kertanegara, Jakarta, Minggu (28/9/2025) malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Jurnalis-CNN-Indonesia-xv.jpg)