PPPK 2025

PPPK Paruh Waktu 2025 Akan Segera Dilantik, Cek Cara Hitung Besaran Gaji Didapat Setiap Bulan

Sebagai informasi, jika PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu.

Editor: Minarti Mansombo
TribunGorontalo.com
ILUSTRASI PPPK -- Skema ini memungkinkan kontrak tahunan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, memberi peluang kerja legal dan bergaji tetap, meski dengan waktu kerja terbatas. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Bagi para honorer di seluruh Indonesia, ada kabar gembira. Dimana ribuan tenaga honorer akan segera dilantik menjadi Pegawai Pemerinta dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Saat ini, pemerintah telah mengumumkan bahwa tahapan usulan penetapan Nomor Induk (NI) yang akhirnya pada 20 September berakhir, namun kini diperpanjang hingga 25 September 2025.

Apa Itu PPPK PAruh Waktu

Berbeda dari PPPK penuh waktu, PPPK Paruh Waktu adalah skema kerja fleksibel yang dirancang pemerintah untuk honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tunda Pajak Penjualan Online, Pedagang Bisa Lega Sementara Sistem Sudah Siap

Baca juga: Agus Suparmanto Klaim Jadi Ketum PPP, Ternyata Punya Harta Kekayaan Rp 1,6 Triliun

Mereka hanya bekerja 4 jam per hari, separuh dari jam kerja ASN biasa.

Skema ini memungkinkan kontrak tahunan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, memberi peluang kerja legal dan bergaji tetap, meski dengan waktu kerja terbatas.

Sebagai informasi, jika PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu.

Yang berarti, jika PPPK paruh waktu akan berbeda pola kerja dengan PPPK penuh waktu.

Pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. 

Nah Tribuners, secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Hal itu pun tentu berpengaruh dengan besaran gaji yang akan mereka dapat nantinya.

Lantas, bagaimana cara menghitung gaji PPPK paruh waktu 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Cara Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu

Nah Tribuners, tentu ada sebuah cara untuk menghitung gaji PPPK paruh waktu pada dasarnya mengikuti proporsi jam kerja pegawai. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Februari 2026 (2 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved