Minggu, 8 Maret 2026

PPPK 2025

Usai DRH Ditutup, PPPK Paruh Waktu 2025 Masuk Tahap Penetapan NI: Cek Gaji dan Tunjangannya!

etelah tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di tutup, kini para honorer yang dinyatakan lolos bersiap menghadapi usulan penetapan Nomor Induk.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Usai DRH Ditutup, PPPK Paruh Waktu 2025 Masuk Tahap Penetapan NI: Cek Gaji dan Tunjangannya!
Kolase Tribun Priangan/Riswan R
PPPK 2025 -- Berdasarkan skema kerja dari PPPK paruh waktu tersebut, banyak para honorer yang bertanya-tanya perihal gaji pokok hingga tunjangan yang akan didapat nantinya. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 telah memasuki tahap kursial.

Dimana setelah tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di tutup, kini para honorer yang dinyatakan lolos bersiap menghadapi usulan penetapan Nomor Induk (NI).

Khusus untuk usul penetapan NI yang sebelumnya berakhir pada 20 September juga diperpanjang menjadi 25 September 2025.

Sebagai informasi, jika PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu. 

Yang berarti, jika PPPK paruh waktu akan berbeda pola kerja dengan PPPK penuh waktu.

Pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. 

Berdasarkan skema kerja dari PPPK paruh waktu tersebut, banyak para honorer yang bertanya-tanya perihal gaji pokok hingga tunjangan yang akan didapat nantinya.

Baca juga: Kabar Bahagia, CPNS 2026 Segera Dibuka Usai PPPK Rampung, Ini Bocoran Jadwal dan Persyaratannya

Baca juga: Catat, Ini Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru dan Ketentuan Pelantikan, Simak Tahapannya di Sini

Apakah gaji pokok dan tunjangan akan sama dengan PPPK penuh waktu atau tidak.

Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, esaran gaji bagi PPPK ditentukan berdasarkan jenis jabatan, lokasi penugasan, dan golongan masing-masing. Walaupun nominalnya bervariasi, penghitungan gaji telah disesuaikan dengan bidang kerja serta standar biaya hidup di wilayah penempatan.

Dengan demikian, penghasilan yang diterima diharapkan mampu menjamin kehidupan yang layak bagi para pegawai. PPPK dengan golongan terendah, yaitu golongan 1 dan masa kerja di bawah satu tahun, memperoleh gaji paling kecil.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok terendah ditetapkan sebesar Rp1.749.900. Sementara itu, PPPK golongan 17 dengan masa kerja lebih dari 25 tahun menerima gaji pokok tertinggi, yaitu Rp6.786.500.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, selain menerima gaji pokok, PPPK juga memiliki hak atas berbagai jenis tunjangan. Besar kecilnya tunjangan yang diberikan bergantung pada jabatan yang diemban, instansi tempat bekerja, serta status pernikahan masing-masing pegawai. Dalam beberapa kasus, nilai tunjangan yang diterima bahkan bisa melampaui gaji pokok.

Baca juga: Netanyahu Disoraki dan Di-Walkout di PBB, Tegaskan Israel “Harus Tuntaskan Perang”

Baca juga: Ketahui! Tidak Hanya Gaji, PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Tunjangan, Cek Apa Saja yang Didapatkan

Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, jenis-jenis tunjangan yang dapat diperoleh PPPK meliputi:

  • Tunjangan untuk keluarga.
  • Tunjangan kebutuhan pangan.
  • Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
  • Tunjangan kinerja khusus bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat.
  • Tambahan penghasilan bagi PPPK yang bertugas di daerah.
  • Tunjangan risiko atau bahaya bagi yang menempati posisi rawan.
  • Tunjangan khusus untuk kondisi tertentu.
  • Tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang berstatus PPPK.
     

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved