Berita Nasional
Tarif Listrik PLN Oktober–Desember 2025 untuk Subsidi dan Non-Subsidi
Kementerian ESDM memastikan tarif tenaga listrik yang berlaku pada Triwulan IV atau periode Oktober hingga Desember 2025
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik yang berlaku pada Triwulan IV atau periode Oktober hingga Desember 2025 tidak mengalami kenaikan.
Dengan demikian, pelanggan PLN baik yang menerima subsidi maupun nonsubsidi bisa bernafas lega karena biaya listrik hingga akhir tahun tetap sama.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa sebenarnya faktor-faktor ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) menunjukkan adanya tekanan yang seharusnya membuat tarif listrik naik.
Namun pemerintah memilih untuk menahan kenaikan tarif demi menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
“Walaupun secara perhitungan tarif adjustment semestinya ada kenaikan, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian agar masyarakat tetap terbantu. Subsidi listrik juga tetap diberikan,” ujar Tri di Jakarta, Rabu (24/9).
Subsidi Tetap Diberikan
Keputusan ini juga memastikan pelanggan bersubsidi, seperti rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetap memperoleh tarif ringan.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, sekaligus adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tarif adjustment sendiri merupakan mekanisme evaluasi tarif listrik yang dilakukan tiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Mekanisme ini mempertimbangkan biaya pokok penyediaan listrik dengan memperhitungkan parameter ekonomi.
Namun, terakhir kali kebijakan ini diterapkan bagi pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah adalah pada Triwulan III tahun 2022, sedangkan golongan lain terakhir dikaji pada 2020.
Rincian Tarif Listrik Terbaru
Berikut daftar lengkap tarif listrik PLN yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025:
Rumah Tangga Non-Subsidi
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.