Berita Nasional
Ribuan Pendamping PKH Bakal Resmi Diangkat Jadi ASN PNS maupun PPPK, Ini Daftar Gaji Terbarunya
Lebih dari 33 ribu pendamping PKH segera diangkat jadi ASN. Kabar baik ini jadi wujud komitmen pemerintah tingkatkan kesejahteraan sosial.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira datang bagi para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh Indonesia.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul memastikan bahwa lebih dari 33.000 pendamping PKH akan segera menyandang status baru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Insya Allah, 33 ribu lebih pendamping PKH di seluruh Indonesia, sebentar lagi akan menjadi ASN,” kata Mensos saat memberikan arahan kepada para pilar sosial di Kalimantan Selatan, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, keputusan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pendamping yang selama ini bekerja langsung bersama masyarakat di akar rumput.
Ia menegaskan, keberadaan pendamping PKH bukan sekadar menyalurkan bantuan sosial, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam memotivasi, membimbing, dan melatih keluarga penerima manfaat agar mampu keluar dari jerat kemiskinan.
Baca juga: Siapa Pemilik Cinema XXI? Kisah Benny Suherman dan Harris Lasmana Bangun Jaringan Bioskop Terbesar
“Para pendamping PKH punya peran vital. Mereka bukan hanya memastikan bantuan tepat sasaran, tapi juga mendampingi masyarakat supaya bisa mandiri secara ekonomi,” tambahnya.
Gus Ipul menyebut, langkah pengangkatan ini sejalan dengan harapan Presiden Prabowo Subianto yang ingin meningkatkan kapasitas para pendamping PKH sehingga kinerjanya lebih terukur dan profesional.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Mensos juga memberi semangat kepada berbagai pilar sosial lain seperti Tagana, TKSK, Karang Taruna, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), hingga relawan yang tetap konsisten bekerja untuk masyarakat meski tanpa dukungan besar dari negara.
“Kerja sosial ini harus terus kita rawat. Semua pihak, baik pemerintah daerah, pilar sosial, maupun masyarakat harus bergerak bersama demi mewujudkan visi-misi Presiden,” ujarnya.
Dengan adanya pengangkatan ini, ribuan pendamping PKH diharapkan semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pendampingan kepada jutaan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Dilansir dari TribunManado.co.id, pendamping PKH adalah seorang tenaga pendamping yang bertugas untuk memberikan bantuan, pendampingan, dan pelatihan kepada keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca juga: Tak Hanya Gaji, PPPK Paruh Waktu 2025 Juga Bisa Nikmati Tunjangan Tambahan, Ini Daftarnya
PKH sendiri adalah program bantuan sosial yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia.
Fungsi dan tugas pendamping PKH meliputi:
1. Pendampingan Keluarga Penerima Manfaat: Pendamping PKH akan memberikan pendampingan kepada keluarga penerima manfaat PKH dalam mengelola bantuan yang diterima, seperti membantu dalam penggunaan kartu PKH, mengarahkan untuk memanfaatkan bantuan dengan bijak, dan memberikan informasi tentang program-program lain yang dapat membantu kesejahteraan keluarga.
2. Pelatihan dan Pemberdayaan: Pendamping PKH akan memberikan pelatihan kepada keluarga penerima manfaat PKH untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam berbagai bidang, seperti keterampilan usaha, pendidikan, kesehatan, dan keuangan. Tujuannya adalah agar keluarga dapat mandiri dan mampu meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/pendamping-PKH.jpg)