PPPK 2025
Ketahui! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Syarat dan Gaji Terbarunya
Program ini menjadi peluang baru bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu tetapi masih dibutuhkan instansi pemerintah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/durasi-PPPK-paruh-waktu.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Bagi tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, kini bisa berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan masa kerja dan hak yang lebih lengkap.
PPPK Paruh Waktu atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah skema aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dengan jam kerja terbatas berdasarkan perjanjian dan menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.
Program ini menjadi peluang baru bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, tetapi masih dibutuhkan instansi pemerintah.
Dasar hukum PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini terbagi menjadi dua kategori, yaitu PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.
Keduanya sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi berbeda dari sisi masa kerja, hak, serta beban tugas.
Skema PPPK Paruh Waktu mulai diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan ini sekaligus memberi jalan bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK Penuh Waktu untuk tetap masuk sistem ASN.
Lantas, bagaimana berapa lama masa kontrak PPPK Paruh Waktu? Dan apa saja syarat agar bisa naik status menjadi PPPK Penuh Waktu?
Masa kontrak PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun.
Kontrak tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
Baca juga: Siapa Pemilik Cinema XXI? Kisah Benny Suherman dan Harris Lasmana Bangun Jaringan Bioskop Terbesar
"Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK," bunyi Diktum ke-13 Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dengan demikian, kontrak tahunan menjadi pintu awal yang harus dijalani sebelum berkesempatan diangkat ke status penuh waktu.
Syarat Perpanjangan dan Pengangkatan
Agar bisa diperpanjang kontraknya, PPPK Paruh Waktu wajib menunjukkan kinerja baik sesuai indikator yang ditetapkan instansi.
Evaluasi tahunan ini menjadi dasar untuk menentukan apakah kontrak tetap berjalan atau tidak.
Selain itu, pegawai harus menjaga disiplin dan mematuhi aturan ASN.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025), pemberhentian dapat terjadi karena sejumlah alasan, antara lain:
- Diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu atau CPNS
- Mengundurkan diri
- Mencapai batas usia pensiun
- Tidak berkinerja atau melanggar disiplin berat
- Meninggal dunia
- Dipidana minimal 2 tahun
- Terdampak perampingan organisasi/kebijakan pemerintah
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik
Dengan memenuhi evaluasi kinerja positif dan tidak terkena sanksi pemberhentian, PPPK Paruh Waktu berpeluang naik menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai kebutuhan instansi.
Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu
PPPK Penuh Waktu memiliki masa kontrak yang lebih panjang, umumnya lima tahun, dengan jam kerja delapan jam per hari.
Hak yang diberikan juga lebih lengkap, mencakup gaji, tunjangan, cuti, hingga perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Besaran gaji PPPK Penuh waktu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji pokok PPPK berdasarkan golongan mulai dari Rp 2,51 juta hingga Rp 5,26 juta terbanyak.
Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu jam kerjanya menyesuaikan anggaran instansi, bahkan bisa hanya empat jam sehari. Hak tambahan seperti cuti dan fasilitas belum tentu diperoleh.
Dari sisi gaji, Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan bahwa PPPK Paruh Waktu menerima upah paling sedikit setara dengan penghasilan saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum daerah (UMP).
Apabila mengacu pada UMP di Indonesia, PPPK Paruh Waktu sedikitnya mendapatkan gaji Rp 2,07 juta dan paling banyak Rp 5,61 juta sesuai dengan wilayah penempatannya.
Baca juga: Kabar Baik! Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Mulai Cair, Cek Nama Kamu Sekarang Disini
PPPK Paruh Waktu Sebagai Jalan Tengah
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/9/2025), Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu diberlakukan untuk mengakomodasi kebutuhan ASN di instansi yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai.
Pengangkatan ini juga diprioritaskan bagi pelamar yang sudah mengikuti seleksi ASN tahun anggaran 2024 tetapi belum lulus atau tidak mendapat formasi.
Dengan skema ini, honorer tetap bisa mendapat status ASN, meski dengan kontrak lebih singkat.
Sementara itu, peluang PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu terbuka, tetapi bergantung pada evaluasi tahunan, kebutuhan instansi, dan kepatuhan pada aturan disiplin ASN.
Dengan dasar hukum Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, sistem kontrak ini sekaligus menjadi solusi transisi bagi tenaga honorer, serta instrumen pemerintah untuk tetap fleksibel dalam pengelolaan SDM aparatur.
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Masih mengacu pada Kepmen PAN-RB Nomor 16/2025, pengadaan PPPK paruh waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
Selain itu, pengadaan PPPK Paruh Waktu juga bertujuan untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang mengisi jabatan ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan diktum ke-19 Kepmen PAN-RB Nomor 16/2025, gaji PPPK paruh waktu paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai honorer atau mengikuti upah minimum di wilayah tempat mereka bertugas.
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," tulis Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Selain gaji pokok, pegawai juga dapat memperoleh tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan instansi.
Penentuan gaji tidak membedakan latar pendidikan, baik lulusan SMA maupun S1, karena perhitungannya mengikuti jam kerja dan kebutuhan instansi.
Baca juga: Kabar Baik! Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Mulai Cair, Cek Nama Kamu Sekarang Disini
Sebagai gambaran, berikut standar minimal gaji berdasarkan UMP 2025:
1. Pulau Sumatera
· Aceh: Rp 3.685.615
· Sumatera Utara: Rp 2.992.599
· Sumatera Barat: Rp 2.994.193
· Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
· Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
· Riau: Rp 3.508.775
· Lampung: Rp 2.893.069
· Bengkulu: Rp 2.670.039
· Jambi: Rp 3.234.533
· Bangka Belitung: Rp 3.876.600
2. Pulau Jawa
· Banten: Rp 2.905.119
· DKI Jakarta: Rp 5.396.760
· Jawa Barat: Rp 2.191.232
· Jawa Tengah: Rp 2.169.348
· Jawa Timur: Rp 2.305.984
· DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
3. Pulau Kalimantan
· Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
· Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
· Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
· Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
· Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
4. Pulau Sulawesi
· Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
· Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
· Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
· Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
· Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
· Gorontalo: Rp 3.221.731
5. Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
· Bali: Rp 2.996.560
· Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969
· Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931
· Maluku: Rp 3.141.699
· Maluku Utara: Rp 3.408.000
6. Papua
Baca juga: Siap-siap CPNS 2026 Segera Dibuka! Ini Formasi Prioritas dan Syarat yang Harus Disiapkan
· Papua: Rp 4.285.848
· Papua Barat: Rp 3.615.000
· Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
· Papua Tengah: Rp 4.285.846
· Papua Selatan: Rp 4.285.850
· Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.