Kementerian BUMN Dihapus

BREAKING NEWS: DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Kementerian BUMN

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dihapus. Kebijakan ini disepakati oleh Komisi VI DPR RI bersama pemerintah

Editor: Fadri Kidjab
SHUTTERSTOCK/ABDURRAHIM HUSAIN
KEMENTERIAN BUMN -- Iustrasi badan usaha milik negara (BUMN), Kementerian BUMN. Kementerian BUMN akan dihapus. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dihapus. Kebijakan ini disepakati oleh Komisi VI DPR RI bersama pemerintah dalam revisi Undang-Undang BUMN.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (25/9/2025) malam.

Sebagai gantinya, struktur pengelolaan BUMN akan diganti dengan pembentukan lembaga baru yang memiliki level setingkat menteri. Lembaga ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Adapun proses pembentukan dan penunjukan kepala lembaga baru tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa lembaga pengganti tersebut kemungkinan akan bernama Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).

Badan ini dirancang untuk mengambil alih tiga fungsi utama yang sebelumnya dijalankan oleh Kementerian BUMN, yaitu:

  • mewakili pemerintah sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna,
  • bertindak sebagai regulator BUMN,
  • menerima dan menilai laporan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dari BUMN dan Danantara.

“Jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi. Diganti oleh lembaga. Nanti lembaga ini akan ditetapkan oleh Presiden melalui perpres,” ujar Andre seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (25/9/2025).

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja revisi UU BUMN, Andre Rosiade.
RUU BUMN - Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja revisi UU BUMN, Andre Rosiade, saat ditemui usai rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025) malam. Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah sepakat menghapus Kementerian BUMN dan membentuk lembaga pengelola baru setingkat menteri. (Sumber Foto: Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca juga: Menas Erwin Djohansyah Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara Hasbi Hasan

Kepala Badan Ditunjuk Langsung oleh Presiden

Andre Rosiade menegaskan bahwa Kepala Badan baru yang memimpin BP BUMN nantinya akan ditunjuk langsung oleh Presiden.

Struktur dan nama resmi badan tersebut akan diumumkan setelah revisi UU BUMN disahkan.

Lembaga baru ini dipastikan akan beroperasi secara terpisah dari BPI Danantara, meskipun beberapa waktu lalu sempat muncul wacana fungsi kementerian BUMN akan sepenuhnya diambil alih oleh Danantara.

Selain penghapusan Kementerian BUMN, Panja juga menyepakati sejumlah perubahan penting:

  • BPK diberi kewenangan penuh untuk mengaudit seluruh BUMN tanpa batasan
  • Pasal yang menyebut pejabat BUMN bukan penyelenggara negara dihapus
  • Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN ditegaskan

“Rangkap jabatan sudah dibahas tadi. Bahwa di undang-undang ini sepakat tidak ada lagi rangkap jabatan Menteri dan Wamen. Sudah clear,” tegas Andre.

Andre menambahkan bahwa seluruh proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar dan pemangku kepentingan.

“Teman-teman bisa saksikan rapatnya terbuka, semua fraksi bicara menyampaikan pendapatnya,” pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved