Info PPPK
Pemerintah Siapkan Ratusan Ribu PPPK untuk Koperasi Merah Putih
Pemerintah tengah menyiapkan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di setiap Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Prof-Zudan-Arif-Fakrulloh-Dok-IstNet.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah tengah menyiapkan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di setiap Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.
Skemanya, setiap koperasi akan diperkuat minimal dua orang PPPK untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan ekonomi desa.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyebut kebutuhan tenaga ini mencapai ratusan ribu orang.
Meski belum menyebut angka pasti, ia memastikan pemetaan sudah dilakukan bersama Kementerian PANRB.
“Ada ratusan ribu. Saya enggak ingat. Sudah kita petakan. BKN bersama Bu Menteri PANRB sudah memetakan itu,” kata Zudan saat ditemui di Sentul, Jawa Barat, Rabu (24/9/2025).
Menurut Zudan, PPPK akan ditempatkan sesuai kebutuhan daerah.
Mereka akan berada di bawah koordinasi pemerintah kabupaten/kota, ditempatkan di koperasi unit desa terdekat, atau dipilih berdasarkan kompetensi yang relevan dengan pengembangan desa.
“Kan PPPK-nya ada di daerah masing-masing. Itu tetap berada di bawah bupati wali kota yang ada, Koperasi Unit Desa dan ada PPPK-nya di situ yang terdekat. Atau dicarikan yang paling bisa berkarya optimal di situ yang punya kemampuan terkait dengan pengembangan,” jelasnya.
Restu Presiden dan Menteri
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa penempatan PPPK di Kopdeskel Merah Putih merupakan arahan langsung Presiden dan sudah mendapat persetujuan Mendagri serta Menpan-RB.
“PPPK sudah perintah Bapak Presiden, sudah disetujui Mendagri dan Menpan RB. Harusnya tiga orang, minimal dua orang P3K diperbantukan di Kopdes Merah Putih atau koperasi kelurahan Merah Putih,” kata Zulhas di Banda Aceh, Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan, aturan teknis penempatan PPPK kini tinggal menunggu pengesahan dari Mendagri, Menpan-RB, dan BKN. (*)