Berita Nasional
19 Produk Herbal Ilegal Ditertibkan BPOM Termasuk Kopi dan Madu, Ini Daftar Lengkapnya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali melakukan penertiban terhadap peredaran obat bahan alam (OBA) ilegal yang meresahkan masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PRODUK-BPOM-BPOM-tarik-19-produk-baru.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali melakukan penertiban terhadap peredaran obat bahan alam (OBA) ilegal yang meresahkan masyarakat.
Dari hasil pengawasan intensif sepanjang Agustus 2025, ditemukan 19 produk herbal yang ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan praktik curang produsen kerap dilakukan dengan mencantumkan nomor izin edar fiktif untuk mengelabui konsumen.
“Produk yang tampak seperti jamu, madu, atau kopi herbal ternyata dipasangi obat keras seperti sildenafil, sibutramin, bahkan kortikosteroid. Padahal, obat-obat itu hanya boleh digunakan atas resep dokter,” ujarnya.
Produk Stamina Pria Mengandung Sildenafil/Tadalafil
Sejumlah produk dengan klaim meningkatkan vitalitas pria terbukti positif mengandung zat aktif viagra (sildenafil/tadalafil):
-Dewa Ranjang Black
-Madu Tahan Lama
-Urat Kuda Ginseng dan Sanrego
-Jamu Kupu-Kupu Malam
-Klebun
-Kopi Macho
-Kopi Jantan Gali-Gali
-Kopi Arjuna
-Kopi Stamina Dewa Jantan
-MAXMAN Capsules
-Urat Kuda
-New Benpasti
-Madu Ginseng Siberia
Zat ini berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis karena dapat memicu gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga risiko kematian.
Produk Herbal dengan Obat Nyeri dan Kortikosteroid
BPOM juga menemukan produk herbal yang ditambahkan parasetamol, natrium diklofenak, betametason, hingga deksametason. Produk tersebut adalah:
-Brantas
-Xian Ling
-Jempol Kecetit
-Brastomolo Kecetit
-Kapsul Herbal Sari Buah Tin
Kandungan ini berpotensi merusak hati, ginjal, serta menimbulkan ketergantungan obat jika dikonsumsi sembarangan.
Produk Pelangsing dengan Sibutramin
Selain itu, ada pula produk pelangsing ilegal:
Slim Fast Super Strong
Produk ini mengandung sibutramin, zat yang sudah lama dilarang karena meningkatkan risiko serangan jantung, stroke, hingga gangguan irama jantung.
Penegasan BPOM
BPOM memastikan seluruh produk ilegal tersebut telah ditarik dari pasaran, termasuk pemblokiran tautan penjualan daring.
“Jangan pernah mengorbankan kesehatan demi iming-iming langsing cepat atau stamina instan. Laporkan jika menemukan produk mencurigakan, karena perlindungan konsumen adalah prioritas kami,” tegas Taruna. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.