Senin, 9 Maret 2026

Berita Nasional

2 Desa di Bogor Terancam Lelang Akibat Skandal BLBI, Warga Tak Pernah Menjual Tanahnya

Dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini berada dalam pusaran sengketa tanah yang berakar dari skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia:

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 2 Desa di Bogor Terancam Lelang Akibat Skandal BLBI, Warga Tak Pernah Menjual Tanahnya
TribunGorontalo.com
BERITA NASIONAL -- Tanah adat belum dijual, tapi sudah dilelang. Dua desa di Bogor terancam hilang dari peta karena warisan skandal BLBI.” 

TRIBUNGORONTALO.COM — Dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini berada dalam pusaran sengketa tanah yang berakar dari skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia: Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Desa Sukamulya dan Sukaharja di Kecamatan Sukamakmur tercatat sebagai bagian dari aset sitaan negara yang akan dilelang, meski warga mengaku tak pernah menjual tanah mereka.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jawa Barat, Ade Afriandi, menyebut lahan tersebut merupakan agunan dalam kasus korupsi BLBI yang melibatkan terpidana Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat, mantan Direktur PT Bank Perkembangan Asia.

“Tahun 1991, terdapat Putusan Mahkamah Agung. dan menyita lahan agunan PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu, tetapi luas tanah yang disita bertambah semula 406 Ha menjadi 445 Ha,” ujar Ade, Senin (22/9/2025).

Namun, hasil verifikasi lapangan menunjukkan fakta berbeda.

“Warga baru menerima tanda jadi, sementara nama penjual pun tidak dikenal,” jelas Ade. Dari 445 hektare yang diklaim, hanya sekitar 80 hektare yang ditemukan secara sah.

Meski verifikasi tahun 1994 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan sebagian besar lahan tidak memenuhi syarat penyitaan, Satgas BLBI dan BPN kembali mengklaim seluruh 445 hektare pada 2019–2022.

Proses pemindahan hak, sertifikasi, dan pajak diblokir tanpa mengindahkan hasil verifikasi sebelumnya.

Kepala Desa Sukamulya, Komar, membenarkan adanya lahan yang disita negara. “Betul ada tanah yang memang dikuasai, diaku sama BI luasnya 377 hektar itu berdasarkan inkrah putusan kalau saya lihat di tahun 1992,” ujarnya. Namun, ia menegaskan bahwa lahan tersebut hanya mencakup 23 persen dari total wilayah desa.

Sementara itu, Sekretaris Desa Sukaharja, Adi Purwanto, menyebut data BLBI tidak sesuai dengan dokumen resmi desa.

“BLBI kalau mengacunya pada C Desa tahun 60 ya silakan, tapi di tahun 1987 Desa Sukaharja sudah melakukan pemutakhiran data,” katanya.

Menurutnya, kepemilikan Lee Darmawan yang tercatat dalam C Desa hanya sekitar 80 hektare.

Ade Afriandi menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan persoalan ini kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Kami berkomitmen menjaga kepentingan warga melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa warisan skandal BLBI masih menyisakan dampak hukum dan sosial yang kompleks.

Di tengah proses lelang, warga dua desa kini menuntut kepastian hukum atas tanah adat yang mereka klaim tidak pernah dijual.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved