PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu Boleh Kenakan Batik Korpri? Ini Aturan Pakaian Dinasnya

Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini menjadi sorotan. 

Editor: Fadri Kidjab
Istimewa/Kompas.com
ATURAN PAKAIAN -- Ilustrasi seragam batik KORPRI terbaru tahun 2022. Simak aturan pakaian PPPK paruh waktu 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini menjadi sorotan. 

Hal ini mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah PPPK paruh waktu berhak mengenakan seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Aturan mengenai pakaian dinas PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020. 

Regulasi ini menjelaskan jenis pakaian dinas yang wajib dikenakan oleh para pegawai, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Berdasarkan Permendagri tersebut, PPPK diwajibkan mengenakan pakaian dinas berikut:

Pada Senin-Rabu, PPPK wajib mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam sebagai Pakaian Dinas Harian (PDH). 

Sementara itu, pada hari Kamis atau Jumat, mereka boleh memakai batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah sebagai bentuk apresiasi terhadap keragaman budaya. 

Aturan ini berlaku baik bagi PNS maupun PPPK, sehingga tetap menghadirkan keseragaman identitas di lingkungan kerja.

Selain PDH, PPPK paruh waktu pun juga dapat mengenakan batik KORPRI pada acara tertentu, seperti upacara Hari Ulang Tahun KORPRI, peringatan tanggal 17, upacara hari besar nasional, hingga rapat resmi KORPRI.

Khusus untuk pegawai atau PPPK paruh waktu perempuan, batik KORPRI dipadukan dengan bawahan biru tua serta jilbab biru tua agar tampak serasi. 

Pakaian Batik KORPRI merupakan seragam yang secara khusus diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Ini membedakan status kepegawaian antara PNS yang merupakan pegawai tetap, dengan PPPK yang bekerja berdasarkan kontrak.

Dengan demikian, PPPK paruh waktu tidak diperbolehkan mengenakan Batik Korpri

Aturan ini bertujuan untuk menjaga identitas dan perbedaan antara kedua jenis ASN, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Jadwal Pelantikan dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Lengkap Daftar Tunjangan

Jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu

Para honorer telah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Kini pertanyaan terbesar adalah kapan jadwal pelantikan. Proses ini menjadi tahapan krusial setelah KemenPAN-RB dan BKN menegaskan bahwa honorer yang tidak mengisi DRH otomatis akan gugur. 

Meskipun jadwal pelantikan PPPK paruh waktu 2025 tidak disebutkan secara spesifik dalam Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, pelantikan biasanya dilaksanakan setelah atau bersamaan dengan penetapan.

Penetapan PPPK paruh waktu dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Dengan demikian, pelantikan diperkirakan akan dilaksanakan paling lambat pada 30 September 2025 atau setelahnya.

Namun, perlu diingat, tahapan ini juga bergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah mengusulkan sebanyak 3.047 pegawai yang berpotensi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Djefriyanto Nusi.

Ia mengingatkan bahwa penetapan PPPK Paruh Waktu hanya dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti BKN dan BKPSDM.

"Jangan terpengaruh dengan bujukan atau informasi di luar lembaga yang berwenang," kata Djefriyanto saat dihubungi TribunGorontalo.com, Kamis (11/9/2025) sore.

Selain itu, setiap daerah memiliki perbedaan signifikan terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

"Khususnya di Kabupaten Gorontalo ini, kita punya jumlah yang banyak sekali, lebih dari tiga ribu. Jadi, penanganannya, jadwalnya, dan waktunya juga berbeda," tuturnya.

"Dan yang kedua, jangan menerima janji-janji dari orang lain karena ini tidak ada kaitannya dengan intervensi dari pihak mana pun," tandas Djefriyanto.

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025

Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-25 Agustus 2025

Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025

Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-22 September 2025

Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-25 September 2025

Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025

 


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Aturan Baju Seragam Untuk PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Bisa Pakai Baju KORPRI atau Tidak?

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved