Minggu, 15 Maret 2026

Gaji Pensiunan

Kabar Gembira yang Masih Tertunda: Gaji Pensiunan ASN, TNI, dan Polri Belum Naik di 2025

PT Taspen, sebagai BUMN pengelola dana pensiun ASN, memberikan klarifikasi penting untuk meredam simpang siur informasi yang beredar di masyarakat.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Kabar Gembira yang Masih Tertunda: Gaji Pensiunan ASN, TNI, dan Polri Belum Naik di 2025
DOC
GAJI ASN -- Harapan akan kenaikan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri, kembali menguat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Harapan akan kenaikan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri, kembali menguat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Perpres tersebut menetapkan peningkatan kesejahteraan ASN sebagai salah satu program prioritas nasional.

Namun, hingga akhir September ini, belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pensiun bagi para pensiunan.

PT Taspen (Persero), sebagai BUMN pengelola dana pensiun ASN, memberikan klarifikasi penting untuk meredam simpang siur informasi yang beredar di masyarakat.

Belakangan, isu mengenai kemungkinan naiknya gaji pensiunan kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Informasi ini muncul setelah beredarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan peningkatan kesejahteraan ASN sebagai salah satu program prioritas nasional.

Meski begitu, pertanyaan besar kini muncul: apakah benar kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri akan segera terealisasi?

PT Taspen, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola dana pensiun ASN, akhirnya angkat bicara untuk meredam simpang siur informasi tersebut. 

Baca juga: Kemensos Coret 2 Juta Penerima Bansos dari Data, Simak Panduan Mengecek Status Melalui NIK KTP

Melalui klarifikasi resmi di akun Instagram @taspen, perusahaan menyampaikan bahwa belum ada kebijakan terbaru dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, maupun Polri.

“Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” tulis PT Taspen melalui akun Instagram resminya.

Hingga saat ini, PT Taspen menyatakan belum menerima surat edaran atau regulasi teknis terkait pelaksanaan kenaikan gaji pensiun, termasuk untuk periode akhir tahun 2025.

Dalam Perpres tersebut, memang tercantum sejumlah program quick wins yang menyasar berbagai sektor pelayanan publik, termasuk ASN, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, serta aparat TNI dan Polri

Namun demikian, tidak ada penjelasan rinci mengenai waktu pelaksanaan atau rincian kenaikan gaji pensiun.

Artinya, meskipun arah kebijakan pemerintah menunjukkan komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan ASN, implementasinya masih belum dijadwalkan secara resmi.

Sejauh ini, pembayaran pensiun untuk bulan Oktober 2025 tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. 

Dalam regulasi tersebut, sudah diterapkan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen sejak tahun 2024, dan itulah yang masih menjadi dasar pembayaran hingga saat ini.

Dengan kata lain, belum ada penambahan atau penyesuaian baru untuk gaji pensiunan di tahun 2025 selain yang sudah berlaku dari tahun sebelumnya.

Berikut adalah nominal gaji pensiun yang dijadwalkan akan ditransfer pada 1 Oktober 2025, yang tetap mengacu pada ketentuan dalam PP 8/2024.

Meski harapan atas peningkatan kesejahteraan terus menggema, hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan baru untuk ASN, TNI, dan Polri

PT Taspen pun menegaskan agar masyarakat tetap mengacu pada informasi resmi dan tidak mudah terpengaruh isu yang belum memiliki dasar hukum.

Baca juga: Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Dilaksanakan, Cek Tahapan Lengkapnya

Besaran ini masih mengacu pada kenaikan yang telah diberlakukan sejak tahun 2024, yaitu sebesar 12 persen.

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.748.000 – Rp 2.062.000

Golongan Ib: Rp 1.748.000 – Rp 2.127.000

Golongan Ic: Rp 1.748.000 – Rp 2.165.000

Golongan Id: Rp 1.748.000 – Rp 2.256.000

Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.748.000 – Rp 2.833.000

Golongan IIb: Rp 1.748.000 – Rp 2.953.000

Golongan IIc: Rp 1.748.000 – Rp 3.378.000

Golongan IId: Rp 1.748.000 – Rp 3.428.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800

Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Baca juga: CPNS 2026 Diprediksi Buka! 8 Formasi Lulusan SMA dengan Gaji hingga Rp10 Juta

Hingga kini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai tambahan kenaikan gaji pensiunan ASN, termasuk TNI dan Polri, di luar yang sudah ditetapkan dalam PP 8/2024.

Meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mencantumkan program peningkatan kesejahteraan ASN sebagai prioritas, implementasinya belum dijadwalkan secara konkret.

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 15 Maret 2026 (25 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:04
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved