Gaji Pensiunan
Kabar Gembira yang Masih Tertunda: Gaji Pensiunan ASN, TNI, dan Polri Belum Naik di 2025
PT Taspen, sebagai BUMN pengelola dana pensiun ASN, memberikan klarifikasi penting untuk meredam simpang siur informasi yang beredar di masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/GAJI-ASN-Ada-kabar-penting-dari-PT-Taspe.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Harapan akan kenaikan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri, kembali menguat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres tersebut menetapkan peningkatan kesejahteraan ASN sebagai salah satu program prioritas nasional.
Namun, hingga akhir September ini, belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pensiun bagi para pensiunan.
PT Taspen (Persero), sebagai BUMN pengelola dana pensiun ASN, memberikan klarifikasi penting untuk meredam simpang siur informasi yang beredar di masyarakat.
Belakangan, isu mengenai kemungkinan naiknya gaji pensiunan kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Informasi ini muncul setelah beredarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan peningkatan kesejahteraan ASN sebagai salah satu program prioritas nasional.
Meski begitu, pertanyaan besar kini muncul: apakah benar kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri akan segera terealisasi?
PT Taspen, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola dana pensiun ASN, akhirnya angkat bicara untuk meredam simpang siur informasi tersebut.
Baca juga: Kemensos Coret 2 Juta Penerima Bansos dari Data, Simak Panduan Mengecek Status Melalui NIK KTP
Melalui klarifikasi resmi di akun Instagram @taspen, perusahaan menyampaikan bahwa belum ada kebijakan terbaru dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, maupun Polri.
“Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” tulis PT Taspen melalui akun Instagram resminya.
Hingga saat ini, PT Taspen menyatakan belum menerima surat edaran atau regulasi teknis terkait pelaksanaan kenaikan gaji pensiun, termasuk untuk periode akhir tahun 2025.
Dalam Perpres tersebut, memang tercantum sejumlah program quick wins yang menyasar berbagai sektor pelayanan publik, termasuk ASN, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, serta aparat TNI dan Polri.
Namun demikian, tidak ada penjelasan rinci mengenai waktu pelaksanaan atau rincian kenaikan gaji pensiun.
Artinya, meskipun arah kebijakan pemerintah menunjukkan komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan ASN, implementasinya masih belum dijadwalkan secara resmi.
Sejauh ini, pembayaran pensiun untuk bulan Oktober 2025 tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, sudah diterapkan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen sejak tahun 2024, dan itulah yang masih menjadi dasar pembayaran hingga saat ini.
Dengan kata lain, belum ada penambahan atau penyesuaian baru untuk gaji pensiunan di tahun 2025 selain yang sudah berlaku dari tahun sebelumnya.
Berikut adalah nominal gaji pensiun yang dijadwalkan akan ditransfer pada 1 Oktober 2025, yang tetap mengacu pada ketentuan dalam PP 8/2024.
Meski harapan atas peningkatan kesejahteraan terus menggema, hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan baru untuk ASN, TNI, dan Polri.
PT Taspen pun menegaskan agar masyarakat tetap mengacu pada informasi resmi dan tidak mudah terpengaruh isu yang belum memiliki dasar hukum.
Baca juga: Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Dilaksanakan, Cek Tahapan Lengkapnya
Besaran ini masih mengacu pada kenaikan yang telah diberlakukan sejak tahun 2024, yaitu sebesar 12 persen.
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.000 – Rp 2.062.000
Golongan Ib: Rp 1.748.000 – Rp 2.127.000
Golongan Ic: Rp 1.748.000 – Rp 2.165.000
Golongan Id: Rp 1.748.000 – Rp 2.256.000
Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.748.000 – Rp 2.833.000
Golongan IIb: Rp 1.748.000 – Rp 2.953.000
Golongan IIc: Rp 1.748.000 – Rp 3.378.000
Golongan IId: Rp 1.748.000 – Rp 3.428.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Baca juga: CPNS 2026 Diprediksi Buka! 8 Formasi Lulusan SMA dengan Gaji hingga Rp10 Juta
Hingga kini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai tambahan kenaikan gaji pensiunan ASN, termasuk TNI dan Polri, di luar yang sudah ditetapkan dalam PP 8/2024.
Meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mencantumkan program peningkatan kesejahteraan ASN sebagai prioritas, implementasinya belum dijadwalkan secara konkret.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.